https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Istri Muda dan Bendahara Bandar Masih DPO, Jaringan Gembong Narkoba Palembang yang Dijerat UU TPPU oleh BNN RI

--

Hampir 2 minggu dari itu, atau 5 Juli 2024, baru tim BNN RI berhasil menangkap Herman Teja alias Atat, yang bersembunyi di Provinsi Bali. Dia ngekos di Jl Gunung Soputan, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Setelah keempat gembong narkoba Palembang itu diringkus, terkuak setiap transaksi pembayaran sabu dikirim ke rekening BCA milik ACT alias Alung alias Lulung selaku bendahara. Keuntungan bagi Wehan, dikirim ke rekening istri mudanya, berinisial RADT. 

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Begitupun pasal terhadap keempat DPO, KOH, Ij, ACT alias Alung alias Lulung, dan RADT.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan