Pedagang Sayur di Palembang Ditangkap Polisi Karena Simpan Senjata Api Ilegal

Pedagang sayur di Palembang, Sudarmawan, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan senjata api ilegal rakitan. Ia mengaku membeli senpi untuk berjaga-jaga dari tindak kejahatan di daerahnya. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Niat untuk melindungi diri justru membawa petaka. Sudarmawan (31), seorang pedagang sayur di Pasar 16 Ilir, Palembang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menyimpan senjata api (senpi) ilegal.
Pria asal Desa Jagolono, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, ini ditangkap setelah polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang kayu, lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9mm, saat melakukan penggeledahan di rumahnya.
BACA JUGA:Forsicabor Serahkan Surat Mosi Tak Percaya, Ancaman Gelar Musdalub
BACA JUGA:Perbandingan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid dan Bensin, Mana yang Lebih Hemat?
Senpi tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kardus, yang terletak di dapur, tepat di bawah lipatan pakaian.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan menjelaskan, penangkapan Sudarmawan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pedagang sayur yang memiliki dan menyimpan senpi ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menggerebek rumah pelaku yang terletak di Jalan Terusan, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
"Setelah penggeledahan, kami menemukan senjata api rakitan yang disembunyikan di dalam kardus. Tersangka mengakui bahwa senpi tersebut miliknya," ungkap Andrie Setiawan.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Ungkap Kasus 1 Kg Ganja, Seorang Kurir Ditangkap
BACA JUGA:Pinjaman KUR Bank BSI April 2025: Plafon Kredit dan Angsuran yang Fleksibel untuk UMKM
Tersangka juga mengaku bahwa senpi itu didapatkan dari temannya yang bernama AL dengan cara menggadaikan senjata tersebut seharga Rp1.200.000.
Sudarmawan menjelaskan, dia menyimpan senpi tersebut untuk berjaga-jaga dari kemungkinan tindak kejahatan di daerah tempat tinggalnya yang dianggap rawan.
Namun, niat baiknya untuk menjaga diri justru berujung pada tindakan ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.