https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Urus SKTP hingga Pantau Info GTK, ini 5 Langkah yang Harus Dilakukan Peserta Tahap 1 Setelah Lulus UKPPPG

5 Langkah yang Harus Dilakukan Peserta PPG Tahap 1 Setelah Lulus UKPPPG-Foto: Sumateraekspres.id-

Pastikan semua dokumen seperti sertifikat pendidik, SK pengangkatan, dan dokumen lain yang diminta telah disiapkan.

4. Aktivasi SKTP

Setelah lulus PPG, aktivasi ulang SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) diperlukan agar data terbaru sesuai dengan kualifikasi yang telah diperoleh.

Aktivasi ini dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan.

BACA JUGA:Tinggal Download, Inilah 10 Contoh Jurnal Pembelajaran Modul 2 Bagi Peserta PPG Tahap 3

BACA JUGA:Hindari! Inilah 14 Kendala yang Ditemui Saat UKPPPG, Peserta Tahap 2 Wajib Tahu

5. Pemantauan Validitas Data di Info GTK

Secara rutin, guru perlu memeriksa validitas data di Info GTK.

Pastikan semua informasi sesuai dengan yang tercatat di Dapodik.

Data yang benar di Info GTK akan mempercepat pencairan tunjangan.

Setelah semua proses ini selesai, guru hanya perlu menunggu pembukaan rekening bank yang ditunjuk, biasanya sekitar 14 hari kerja.

Nominal TPG Lulusan Piloting PPG Guru Tertentu

Besaran TPG yang diterima guru PNS didasarkan pada gaji pokok masing-masing, sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2024. Berikut rincian tunjangan berdasarkan golongan:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600  

- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700  

- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700  

- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan