https://sumateraekspres.bacakoran.co/

BNN RI Bertekad Miskinkan 3 Gembong Narkoba Palembang, Sita TPPU Senilai Rp64 Miliar

BARANG BUKTI: Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Sekda Sumsel Edward Chandra, dan lainnya, memperlihatkan sebagian barang bukti perkara TPPU gembong narkoba Palembang, Rabu (9/10). -FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS-

Secara khusus, Hukom menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Deputi Berantas BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, beserta jajaran. Di antaranya Direktur TPPU BNN RI Brigjen Pol Sabarudin Ginting, yang pernah menjabat Kapolresta Palembang dan Kabid Humas Polda Sumsel.

 Mereka telah melakukan upaya penegakan hukum, serta menelusuri aset-aset para bandar yang diperoleh dari tindak kejahatan narkoba ini. "Betapa sulitnya menelusuri aset-aset tersebut, karena terhadap para bandar narkoba ini mencoba melepaskan diri dari deteksi dan penyelidikan petugas,” bebernya. 

Tapi usaha para tersangka itu bisa dicegah dengan ketelitian dan keuletan dari penyidik Gakkum Berantas BNN RI, sebagai bentuk penyajian kepastian hukum. “Penyidikan TPPU ini bertujuan memiskinkan bandar, agar mereka tidak mampu lagi untuk melakukan bisnis narkotika. Dan memisahkan masyarakat dari pengaruh patronis para bandar,” tegasnya.

Hasil perdagangan narkoba ini digunakan pelaku untuk memperkuat jaringannya. Menguasai satu lingkungan, komunitas. “Bahkan mereka ‘membeli’ oknum tertentu yang punya pengaruh, untuk menciptakan tameng di masyarakat. Makanya Polisi, dan BNN selalu dapat perlawanan,” tukas Hukom.

Di bagian lain, dari rilis yang diterima disebutkan TPPU narkotika jaringan Palembang-Malaysia ini, terungkap Mei 2024 lalu. Petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap tersangka Ali Tjikhan alias Wehan, yang baru mengantarkan 1 kg sabu kepada tersangka Leni Marlina di rumahnya, Jl Sei Seputih, Kelurahan Inspektur Marzuki, Kecamatan IB I, Kota Palembang.

BACA JUGA:Kepala BNN RI Ungkap Kasus TPPU Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh  di Palembang, Ini Barang Bukti yang Disita!

BACA JUGA:Kejari OI Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba, Ini Penampakannya

Pengakuan tersangka, sabu seberat 1.044 gram itu berasal dari Malaysia, melalui Pekanbaru. Di bawah kendali Herman Teja alias Atat, dan Himawan Teja alias Acoi. Keduanya ditangkap di 2 lokasi berbeda. Herman Teja ditangkap di Bali, sedangkan Himawan Teja di Palembang. 

Sementara pengirim sabu kepada Herman Teja alias Atat, pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.

Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. 

Barang bukti sejumlah aset yang disita penyidik TPPU dari tersangka Himawan Teja alias Acoy, berupa aset tidak bergerak senilai Rp26.500.000.000. Di antaranya 2 bidang tanah kosong, 6 unit ruko di Jl Bypass AAL, 4 unit ruko di kompleks pergudangan Sky Park Bizz Palembang, dan sebidang tanah di Lr Idaman, Kelurahan Duku, Kecamatan IT 3. 

Lalu aset bergerak (mobil) senilai Rp400.000.000, di antaranya mobil Mitsubishi Eclipse Cross atas nama ACT. Kemudian, uang tunai dalam valuta asing senilai Rp112.886.782. Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp136.000.000.  Uang dalam rekening sebesar Rp999.323.047.

BACA JUGA:Program Anyar Dinas PMD Muba, Inovasi ‘Desa Bersinar’ Bertekad Berantas Muba dari Bahaya Narkoba

BACA JUGA:Dua Kali Dipenjara Kasus Narkoba, Rudi Musa Tak Jera Kini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama

Sedangkan dari tersangka Leni Marlina, disita aset tidak bergerak senilai Rp6.700.000.000. Berupa 1 unit rumah di Jl Sei Seputih, Kecamatan IB I, dan 1 unit rumah di Kecamatan IT 2 Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan