https://sumateraekspres.bacakoran.co/

BNN RI Bertekad Miskinkan 3 Gembong Narkoba Palembang, Sita TPPU Senilai Rp64 Miliar

BARANG BUKTI: Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Sekda Sumsel Edward Chandra, dan lainnya, memperlihatkan sebagian barang bukti perkara TPPU gembong narkoba Palembang, Rabu (9/10). -FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS-

Dia menyakini di situ pastinya ada bandarnya. “Ini menjadi tanggungjawab dari kita semua saling bersinergi dalam menjauhkan masyarakat dari keterlibatan dan bahaya peredaran gelap narkoba," sebut Andi Rian,  rekan satu angkatan di Akpol 1991, bersama Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom.

Menurut mantan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, pengungkapan TPPU dengan total aset senilai Rp64 miliar ini, sebagai  bentuk keseriusan dari jajaran BNN RI dalam memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkoba.

"Saya sangat sependapat dengan memiskinkan para bandar narkoba, sebagai salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam memberantas habis segala praktik peredaran gelap narkoba di Republik Indonesia ini," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Dr H Edward Chandra SH MH. Memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus TPPU terkait peredaran gelap narkoba di Sumsel oleh BNN RI ini.

"Pemprov Sumsel berkomitmen untuk terus bersinergi bersama BNN Sumsel, Polda Sumsel dan pemangku kepentingan lainnya sampai ke tingkat desa dan bersama seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi peredaran gelap narkoba ini," tandasnya.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan