Dinilai Buat Konten Nistakan Agama

*TikToker Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel

PALEMBANG – Ulah seleb TikTok Lina Mukherjee yang memakan kulit babi demi konten terbarunya, tidak hanya ramai dihujat netizen. Sebab, wanita yang sempat dekat dengan pedangdut Saipul Jamil itu mengucapkan Bismillah saat hendak menyantap kulit babi yang diharamkan agama Islam.

 Sekarang gini, gue makan babi dan gue muslim, iya gue dosa. Lu muslim pernah berzina gak atau dosa yang lain? Apakah kamu suci seratus persen? Bisa aja kamu nipu orang, durhaka, pelit, banyak lah. Manusia itu pendosa, udahlah gak usah kalian itu berlebihan,” ujar Lina Mukherjee di video live TikTok-nya.

Umat muslim di Kota Palembang pun bereaksi. Melaporkan TikToker tersebut ke SPKT Polda Sumsel, Rabu sore (15/3). Pendakwah yang juga berprofesi sebagai advokat, M Syarif Hidayat SH dan  Adv Sapriadi Syamsudin SH MH, melaporkannya dengan sangkaan melanggar UU ITE.

 Konten yang dibuat LM (Lina Mukherjee), dinilai Syarif mencampuradukkan unsur SARA dan akidahnya sebagai seorang muslimah. "Tidak terpuji apa yang telah dilakukan LM, yang memiliki jutaan followers di media sosial itu. Meresahkan umat Islam karena memuat konten kuliner untuk makanan yang jelas-jelas diharamkan dalam ajaran Islam," terangnya.

BACA JUGA : Kelola Partai Tak Bisa Instant

Syarif juga memposisikan dirinya sebagai orang tua. Khawatir jika video konten kuliner LM itu diikuti dan ditonton anak-anak kaum muslim. “Sehingga kami berharap agar laporan ini bisa segera ditindaklanjuti Polda Sumsel, dalam hal ini Subdit Siber untuk segera memproses yang bersangkutan,” harapnya.

Adv Sapriadi Syamsudin SH MH menambahkan, sampai Rabu sore (15/3), konten tiktok LM itu telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapatkan 31 ribu like. “Dengan adanya laporan tindak pidana penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini, sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba memperolok-olok agamanya sendiri," tukasnya.

Terkait kasus ini, dia mengaku pihaknya telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel dan Dirreskrimsus Polda Sumsel. Dkatakannya, terlapor LM secara sengaja membuat konten mengonsumsi kulit babi, hanya untuk menambah jumlah follower-nya. " Bukan hanya di TikTok, namun dia menyebarkannya di YouTube, dan sosial media pribadi lain miliknya," tandasnya.

Pengaduan yang mereka buat, diketahui diterima dengan laporan nomor LPN/82/III/SPKT. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, mengaku belum mendapatkan salinan laporan tersebut. "Barangkali karena baru melapor. Nanti coba akan saya cek terlebih dulu laporannya, ke direktorat terkait," ucapnya saat dikonfirmasi kemarin. (kms/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan