Sindikat Narkotika ‘Beli’ Oknum Tertentu, Kata Kepala BNN RI Saat Ungkap Kasus TPPU Rp64 M di Palembang
Konferensi pers ungkap kasus TPPU Rp64 miliar lebih dari dua jaringan sindikat narkoba di Palembang oleh Kepala BNN RI, Rabu (9/10).-foto: krissumeks-
Sedangkan motor yang disita mulai dari 3 unit motor jenis sport dan jenis bebek termasuk matic.
Uang tunai puluhan juta, 9 unit ponsel android dan belasan perhiasan emas.
Seperti diberitakan sebelumnya adan Narkotika Nasional (BNN) RI bakal merilis ungkap kasus peredaran gelap narkoba dalam jumlah besar di Palembang , Kamis (9/10/2024).
Selain itu, dalam rilis yang bakal dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom,SIK,M.Si ini bakal digelar juga ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Aceh dan Palembang ini.
BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Temukan Ladang Ganja 1 Hektar, Butuh Waktu Segini untuk Capai Lokasi!
Undangan terkait rilis ungkap kasus peredaran gelap narkoba sekaligus TPPU ini sudah beredar luas di kalangan jurnalis sejak dua hari yang lalu.
Informasi yang berhasil didapatkan sumateraekspres.id Barang Bukti narkoba dalam jumlah besar tersebut termasuk juga aset berupa tanah dan bangunan yang ada di Jalan Bypass Terminal Alang-Alang Lebar (AAL) Kota Palembang berupa satu unit ruko yang rencananya juga bakal menjadi lokasi rilis pada hari ini.
BB tanah dan bangunan tersebut merupakan milik pelaku yang sudah lebih dullu diamankan.
Saat ini BB yang diamankan berupa tanah dan bangunan itu disita oleh Direktorat BNN RI.
Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur TPPU BNN RI dengan Nomor Sprin-Sita/0066-TPPU/VII/2024/BNN tanggal 11 Juli 2024.
BACA JUGA: Bawa Hampir 5 kg Sabu Dijanjikan Upah Rp50 Juta per Orang, 2 Kurir Diciduk BNNP Sumsel
BACA JUGA:BNNP Sumsel Bakar 20,4 Kg Ganja, Hasil Ungkap Ladang Ganja di Kabupaten Empat Lawang
Selain itu, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1406/PenPid-SITA/PN Plg tanggal 11 September 2024. Terkait informasi ini, Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting SIK yang dikonfirmasi menolak memberikan rincian ya. Hanya saja, mantan Kapolresta Palembang tersebut