Sindikat Narkotika ‘Beli’ Oknum Tertentu, Kata Kepala BNN RI Saat Ungkap Kasus TPPU Rp64 M di Palembang
Konferensi pers ungkap kasus TPPU Rp64 miliar lebih dari dua jaringan sindikat narkoba di Palembang oleh Kepala BNN RI, Rabu (9/10).-foto: krissumeks-
“Asset-aset yang disita akan digunakan untuk rehabilitasi masyarakat yang telah jadi korban ketergantungan narkotika dan hal-hal bermanfaat lainnya,” beber dia.
Acara dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, Sekda Sumsel Edward Chandra, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, serta perwakilan Forkopimda serta instansi terkait.
BACA JUGA:Musuh Bersama, Pemprov Dukung Rencana Aksi BNNP Sumsel Berantas Narkoba. Ini Yang Sudah Dilakukan
Diketahui, sejumlah Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang dibener saat rilis di depan Ruko Jalan By Pass Soekarno-Hatta Palembang, Rabu (9/10/2024) pagi.
BB hasil TPPU ini diamankan dari tiga orang tersangka bandar narkoba yang sudah terlebih dulu diamankan oleh petugas Direktorat TPPU BNN RI pimpinan Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.
Masing-masing dua tersangka berjenis kelamin pria berinisial HI alias AC, AT alias WH seorang wanita berinisial LM.
Dari pantauan di lokasi penyitaan, ada sebanyak 6 ruko yang berada di Jalan Baypass AAL Palembang.
BACA JUGA:BNN Razia Tempat Hiburan Malam, Dapati Puluhan Pengunjung Positif Narkoba
Diantaranya belasan unit ruko, rumah mewah dan petak tanah yang tersebar di sejumlah tempat di Kota Palembang.
Seperti enam unit ruko di Jl By Pass AAL tempat berlangsungnya rilis TPPU yang dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Mathius Hukom,SIK,M.Si ini.
Lalu, belasan unit kendaraan baik roda empat maupun roda dua termasuk beberapa unit kendaraan mewah.
Mobil-mobil mewah yang disita dari hasil TPPU di antaranya yakni Pajero, CRV, Mercedes, Honda City, Honda HRV dan pickup L300.