https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Rp 226 M

Handoko-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Batas pengeluaran dana kampanye untuk pemiihan gubernur-wagub (pilgub) Sumsel resmi ditetapkan KPU Sumsel. Yakni Rp226 miliar untuk masing-masing paslon. 

Keputusan ini diumumkan 28 September 2024 lalu dan ditandatangani Kabag Teknis Penyelenggaraan KPU Sumsel, Erland Evriansyah. Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini dirancang untuk menjaga keseimbangan dan transparansi dalam proses kampanye. Selain ini untuk memastikan dana yang dikeluarkan paslon berada berada dalam batas yang wajar dan tidak menciptakan ketimpangan antar kandidat.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, menegaskan pembatasan ini telah melalui berbagai pertimbangan. ‘’Penetapan batas pengeluaran dana kampanye ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi aktivitas kampanye para calon, melainkan mengimplementasikan aturan Pasal 19 Ayat (4) dari Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024,’’ ujarnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan dengan tujuan menjaga keadilan dalam kompetisi politik, menghindari praktik kampanye berlebihan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dana yang bisa mempengaruhi integritas pemilu. ‘’Penetapan batas ini juga memperhatikan metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta kampanye, serta kondisi geografis Sumsel yang beragam,’’ katanya.

BACA JUGA:KPUD Muara Enim Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Rp750 Juta

BACA JUGA:Sejumlah Parpol Dana Kampanye Rp0, Berdasar LADK yang Diterima KPU di Sumsel

Dalam menetapkan batasan ini, KPU Sumsel bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, pasangan calon, dan tim kampanye. KPU Sumsel memperhatikan banyak faktor, seperti standar biaya di setiap daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah, serta kondisi geografis Sumsel yang luas dan beragam.

Salah satu elemen penting dalam perencanaan kampanye yakni penggunaan bahan promosi, seperti baliho, spanduk, dan brosur, yang harus dikelola dengan cermat agar tidak melampaui batas pengeluaran yang ditetapkan. Selain itu, paslon juga diharuskan menggunakan jasa konsultan atau manajemen kampanye yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan luas wilayah Sumsel yang meliputi banyak kabupaten dan kota dengan kondisi geografis yang beragam, pasangan calon dihadapkan pada tantangan logistik dalam menyampaikan visi dan program kerja mereka ke seluruh pelosok daerah. Kampanye di daerah terpencil memerlukan alokasi dana yang cukup besar, baik untuk transportasi maupun penyediaan logistik kampanye. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan