https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hari Ini Putusan Sela, JPU Tetap pada Dakwaan, Abaikan Eksepsi Kuasa Hukum 4 Terdakwa ABH

SIDANG EKSEPSI: Keempat terdakwa ABH, IS, MZ, NS, dan AS, kembali menjalani persidangan tertutup di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (2/10), dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukumnya. FOTO: NET--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kuasa hukum 4 bocah cilik (bocil) terdakwa pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA (13) di TPU Talang Kerikil, menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Eksepsi itu dibacakan dalam persidangan, Rabu, 2 Oktober 2024.

Sidang yang dipimpin Hakim Eduward SH, masih berjalan secara tertutup di PN Palembang Kelas IA Khusus. Lantaran keempat terdakwa IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12), merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

BACA JUGA:Ibu Terdakwa Menangis Dampingi Sidang Dakwaan 4 ABH Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP AA, Hari Ini Lanjut Eksepsi

BACA JUGA:Safarudin Orang Tua Korban Pembvnuh4n Siswi SMP Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang, Seperti Ini Reaksinya!

 “Kami menolak semua dakwaan dari JPU, karena kami nilai dakwaan tersebut kabur dan tidak cermat,” ucap kuasa hukum para terdakwa, Hermawan SH, usai sidang.  Sidang kemarin terbagi 2 sesi, kembali menghadirkan langsung keempat terdakwa ABH.

Sesi pertama, pembacaan ekspepsi oleh kuasa hukum terdakwa. Sesi selanjutnya, siangnya JPU menyatakan dakwaan mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, meminta proses persidangan tetap dilanjutkan.

Selanjutnya sidang ditunda Kamis, 3 Oktober 2024, dengan agenda putusan sela.  "Besok (hari ini) putusan sela. (Eksepsi) dikabulkan atau ditolak hakim.

Kalau dikabulkan berarti perkara setop, dakwaannya batal demi hukum. Kalau ditolak perkara jalan," imbuh Hermawan.

Lanjut Hermawan, jika perkara dilanjutkan, pada persidangan selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk membela para terdakwa. Namun dia belum membeberkan identitas saksi yang bakal dihadirkan itu.

"Saksi tersebut akan memberikan keterangan mengenai pengakuan terdakwa IS, yang diduga dengan bangga menyatakan telah merudapaksa korban.

Namun menurut saksi ini, pengakuan tersebut dianggap tidak benar dan muncul akibat sakit hati," kata Hermawan.

Sebab keempat kliennya didakwa tidak main-main, JPU mengajukan dakwaan kombinasi. Ada dakwaan pertama, kedua dan ketiga, primer serta subsider. ”Dakwaan kesatu, dua, dan tiga itu menyangkut UU Perlindungan Anak,” katanya.  

Sedangkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Sementara seperti sidang hari pertama, sidang hari kedua kemarin JPU juga tidak memberikan tanggapan kepada awak media usai persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan