Hari Ini Putusan Sela, JPU Tetap pada Dakwaan, Abaikan Eksepsi Kuasa Hukum 4 Terdakwa ABH
SIDANG EKSEPSI: Keempat terdakwa ABH, IS, MZ, NS, dan AS, kembali menjalani persidangan tertutup di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (2/10), dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukumnya. FOTO: NET--
Untuk diketahui, keempat terdakwa ABH tersebut menjalani sidang dakwaan Selasa (1/10). Sesi pertama, disidang terdakwa (IS) yang didampingi orang tuanya selama persidangan.
Sesi kedua, giliran disidang 3 terdakwa MZ (13), NS (12), dan AS (12), juga didampingi orang tuanya masing-masing. Semua terdakwa masih berstatus pelajar.
Majelim hakim diketuai Eduward SH MH, dibantu 2 hakim anggota Idiil Amin SH MH, dan Oloan Exodus Hutabarat SH MH. Sebelum sidang, Kepala Kejari (Kajari) Palembang Hutamrin, bertindak langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hutamrin terlihat berbincang dengan keluarga korban dan keluarga 4 terdakwa, sebelum sidang dimulai. “Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya,” ucapnya.
Dia meminta kepada keluarga kedua belah pihak, untuk menyerahkan semua proses persidangan pada aparat penegak hukum (APH) yang menjalankan sidang.
"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," tegasnya.
Orang tua almarhumah Aa, Safarudin alias Udin dan keluarga serta kuasa hukum Zahra Amalia dari Tim Hotman 911, juga hadir memantau persidangan dari luar ruangan sidang.
”Kita ikuti dulu sidang ini, bagaimana nantinya baru kita lihat,” imbuh Udin, didampingi saudarinya, Marlina. Udin menegaskan tidak ada komunikasi sama sekali dengan keluarga para terdakwa, setelah putrinya ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Minggu sore (1/9).
Kuasa hukumnya, Zahra Amalia di Tim Hotman 911, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berlangsung.
"Kami mendukung sistem peradilan anak ini. Kami berharap tuntutan yang diberikan benar-benar adil, dan meminta hukuman yang seadil-adilnya bagi pelaku yang berstatus ABH (anak berhadapan hukum)," tegas Zahra.
Terkait pasal yang didakwakan, Zahra mengaku belum menerima salinan dakwaan dari JPU. Dia nanti akan meminta salinan tersebut kepada kejaksaan.
"Harapan kami, pasal yang diterapkan memiliki tuntutan yang berat. Agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jasad AA (13) siswi kelas VIII SMP Tri Budi Mulya Palembang, ditemukan di areal TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (1/9) sore. Celana olahraga yang dikenakannya kondisi melorot.
Penemuan mayat perempuan muda itu membuah heboh. Dalam 3x24 jam, 4 pelakunya berhasil ditangkap tim gabungan Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Sukarami. Masing-masing, IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
"Uniknya, tersangka IS sempat datang yasinan ke rumah korban. Dan 3 tersangka lainnya sempat menonton keramaian warga, saat jenazah korban ditemukan," beber Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK, dalam konferensi pers Rabu malam (4/9).