https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hari Ini Putusan Sela, JPU Tetap pada Dakwaan, Abaikan Eksepsi Kuasa Hukum 4 Terdakwa ABH

SIDANG EKSEPSI: Keempat terdakwa ABH, IS, MZ, NS, dan AS, kembali menjalani persidangan tertutup di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (2/10), dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukumnya. FOTO: NET--

Sehingga status keduanya bisa dikatakan belum resmi pacaran. "Ataupun baru sekadar cinta monyet. Diduga itu juga yang membuat tersangka sakit hati, motifnya membuat korban tidak berdaya dan menyetubuhinya," duga lulusan Akpol 1996 itu.

Dalam rangkaian peristiwa perkenalan korban, hingga pertemuan itu, kata Harryo didapati dari percakapan dalam hp tersangka IS, hp saksi N, dan hp bibi korban yang dipinjam korban. "Ketiga hp itu sudah kami amankan," tegasnya.

Barang bukti lainnya, celana dalam korban, satu setel pakaian olahraga yang dikenakan korban, dan surat hasil autopsi dari Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Live Medsos Warnai Sidang Perdana Kasus Pembvnuh4n Sadis Siswi SMP di Pengadilan Palembang

BACA JUGA:Keluarga Korban Siswi SMP Datangi Hotman Paris untuk Perjuangkan Keadilan, Ini Kata Hotman!

Harryo mengungkapkan, tim dokter forensik tidak mendapati cairan sperma pada alat vital korban AA. Meski keempat tersangka mengaku melakukannya sampai klimaks. Baik di TKP pertama maupun kedua. "Tidak didapati cairan sperma, dikeluarkan di luar," terang Harryo. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 76 huruf (c) jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.  Juga dilapiskan Pasal 76 huruf (d) jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf (e), jo Pasal 83 ayat 1 UU Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Harryo. (yun/nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan