Sekda : Jabatan Lurah Dicopot
*Fasilitas Ditarik
Terungkapnya dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan oknum Lurah, pegawai BPN, dan pihak swasta disikapi cepat Pemkot Palembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Drs Ratu Dewa MSi menegaskan, Pemkot akan menunggu surat resmi penahanan oknum Lurah itu dari penyidik Kejari Palembang.
“Setelah surat penahanan kita dapat, maka jabatan yang bersangkutan sebagai Lurah akan dicopot,” katanya. Kemudian, fasilitas yang diberikan negara juga akan dicabut.
“Untuk statusnya sebagai PNS, masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kalau sudah itu, baru bisa diberhentikan,” imbuh Dewa.
Sepanjang kasus ini masih bergulir di persidangan, Pemkot masih mengedepankan azaz praduga tidak bersalah. Terkait proses hukum lebih lanjut, Pemkot menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Pengungkapan kasus ini juga mendapat apresiasi dari DPRD Sumsel. Kasus ini menjadi contoh bagi pejabat lainnya, untuk tidak main-main dan melawan hukum.
“Kita harus tetap kedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan kekuatan hukum tetap. Tapi ini jadi contoh bagi yang lain,” ucap Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar SH MH.
Sayangnya, belum diungkap jaksa peran dari masing-masing tersangka. Sehingga masyarakat tidak tahu dengan gamblang modus dan perbuatan ketiganya. “Yang pasti, sebagai ASN harus berhati-hati dalam menjalankan tupoksi. Sesuai dengan kewenangan saja. Sepanjang itu bukan kewenangan kita, jangan dilakukan,” tegasnya.
Nantinya, dalam persidangan bisa dibuktikan. Apakah ketiga tersangka benar melakukan kasus korupsi dan penyelewengan jabatan, khususnya untuk oknum Lurah dan pegawai BPN. Atau justru tidak terbukti bersalah. “Meski sudah tersangka, tapi belum tentu bersalah,” imbuh Antoni.
Namun jika melihat indikasi ditangkap bertiga, artinya mengarah kepada korupsi berjamaah. Antoni mengimbau kepada masyarakat juga tidak terlalu percaya iming-iming bantuan membuat sertifikat lebih cepat dan murah.
“Ikuti saja prosedur dan aturan yang berlaku. Kalaupun memang harus keluar biaya administrasi dan restribusi ke negara, setor ke negara dalam hal ini bank yang ditunjuk. Jangan lewat pihak ketiga,” tukasnya.
Sebelumnya, dia mendukung penuh upaya pemberantasan mafia tanah di DPRD Sumsel. “Kalau memang ada kasus mafia tanah, dengan bukti-bukti yang kuat dan sah, segera tangani. Tegakkan reforma agraria,” kata dia.
Seluruh yang berkaitan dengan mafia tanah harus ditindak tegas. “Menyeluruh, tidak boleh setengah-setengah. Butuh bukti nyata agar masyarakat percaya dengan kinerja aparat. Tak terkecuali pihak BPN,” tambah Antoni.
Penegak hukum dalam mengungkap kasus yang ada harus transparan. Siapa saja yang terlibat dijerat secara hukum.
Pengamat Kebijakan Publik, Dr Husni Thamrin MSi pernah mengatakan, persoalan tanah plus mafianya sudah menggurita. Masalah klasiknya adalah lemahnya penegakan hukum. Selain itu, perlu pembenahan sistem dan prosedur administrasi pertanahan. Selama ini, ada celah menjadi lahan subur munculnya persoalan pertanahan dan mafia tanah.
Bentuk mafia pertanahan yang terjadi seperti konspirasi melibatkan "orang dalam" baik dalam penerbitan surat bukti hak, transaksi jual beli fiktif, dan lainnya. “Pengawasan internal dan eksternal oleh publik juga penting,” jelasnya.
BPN/ATR yang menjadi leading sector urusan pertanahan ini. Dibutuhkan transparansi dan komitmen untuk memberantas mafia pertahanan ini. "Perlu dibentuk satgas mafia tanah. Tapi tetap saja pengawasan menjadi unsur utama," tukas Husni. (*/iol)