Diduga Dendam, Sudirman Lakukan Percobaan Pembunuhan Menggunakan Senpira
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga hari setelah melakukan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api rakitan. Akhirnya pelaku Sudirman (32), warga Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam di gulung Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam. Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Avif Pinarcoyo SE mengungkapkan, pada Selasa (14/3)pukul 14.30. WIB Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Lampam mendapat informasi keberadaan pelaku. Lalu berkoordinasi dengan saya untuk melakukan penangkapan," terangnya. Selanjutnya Kapolsek beserta kanit reskrim, kanit sabhara dan team opsnal Polsek Pangkalan Lampam melakukan penangkapan pelaku dirumahnya di Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam.
BACA JUGA : Korupsi Kasus Sertifikat Tanah, Oknum Lurah Jadi TersangkaDalam penggeledahan lalu ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir amunisi dan sebilah senjata tajam pisau. Saat ditanyakan pada pelaku apa benar barang bukti yg ditemukan adalah alat yang digunakan pelaku untuk menembak korban. Pelaku mengiyakan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan oleh untuk di proses secara hukum. Untuk diketahui, kronologi kejadian pada Sabtu (11/3) pukul 15.00 WIB di Desa Rambai telah terjadi tindak pidana percobaan pembunuhan atau pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Jo 53 KUHPidana atau Pasal 335 KUHPidana terhadap pelapor atas nama Alamsih (58), warga Desa Rambai.