https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berkas Dugaan Tipikor Dana Desa Lengkap

LIMPAHKAN: Pelimpahan tersangka MW yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2020 oleh Kejari Lahat. Diperkeriakan kerugian negara mencapai Rp663.000.000 juta-foto: agustriawan/sumeks-

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Lahat menyerahkan satu orang tersangka berinisial MW, Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, kemarin (24/9).

Ia tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi  Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Tahun Anggaran 2020. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Subseksi Penuntutan, M. Dio Abensi, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH melalui Kasi Intel Zit Muttaqin menjelaskan, sebelumnya telah menetapkan MW sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 pada 24 Juli 2024.

Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan pengumpulan alat bukti berupa dokumen terkait. Dalam penyelidikan, ditemukan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yaitu belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 663.000.000.

BACA JUGA:Pengerjaan Gedung BLK Prabumulih Diduga di Mark-Up, Tipikor Polda Sumsel Temukan Ini

BACA JUGA:Persidangan Tipikor Jalan Pajar Bakti-Lawang Agung: HA di Rutan, R Belum Ditahan, Ini Penjelasan Pihak Kejari!

"MW dikenakan pasal yang sesuai dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang serius," ujarnya, kemarin.

Lalu Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 13 Oktober 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. "Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," tambahnya.

Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengelola dana desa dengan transparan dan akuntabel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan