Ini Isi Kesepakatan Pemkab-Perusahaan Tambang Pasir
Erwin Ibrahim-foto: akda/sumeks-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID -Mengatasi air PDAM yang keruh sejak tiga minggu ini, Pemkab Banyuasin telah engadakan rapat terkait keluhan dari PDAM Cabang Sidang Mas di ruang rapat Sekda Banyuasin.
"Karena sudah tiga minggu terakhir ini, ganggu pelayanan PDAM ke masyarakat,"tegas Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim didampingi Zainal Makmun Plt Direktur PDAM Tirta Betuah, Selasa (24/9.
Hasilnya ada tiga kesepakatan bersama antar pihak penambang pasir, PDAM dan instansi terkait lainnya. Pertama pihak perusahaan penambangan pasir akan segera menggeser lokasi penambangan pasir terutama tidak sekitaran intake PDAM.
"Itu poin pertama,"jelasnya. Kemudian Dinas ESDM Provinsi Sumsel segera memerintahkan pihak perusahaan tidak menambang di sekitaran intake."Juga memperhatikan lingkungan dan CSR ke masyakarat sekitar,"tukasnya.
BACA JUGA:Aktivitas Penambangan Pasir Ganggu Kualitas Air PDAM di Banyuasin
BACA JUGA:Minta PDAM Beri Solusi Warga yang Tak Dapat Air, Tertibkan Saluran Air
Poin ketiga yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin segera membuat laporan dalam 1 minggu dan dilaporkan ke Bupati melalui Sekda."Kita harapkan pihak penambang dapat merealisasikan kesepakatan itu,"tuturnya.
Diakuinya intake pengolahan PDAM Cabang Sidang Mas itu berada di pinggir sungai Musi tepatnya Di Desa Tebing Abang. "Prinsipnya pihak perusahaan akan ikuti aturan dengan jarak 250 meter dari fasilitas umum,"tambah Zainal Makmun.
Ada beberapa perusahaan penambang pasir di lokasi tersebut yaitu CV Takdir Kusuma Prabu, CV Raya Perkasa Inti dan terakhir CV Say Jaya Bersama."Turut hadir camat Rantau Bayur, Dinas PUPR,"pungkasnya.
Aktivitas perusahaan penambangan pasir di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin, mengganggu intake pengolahan PDAM Cabang Sidang Mas.