Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang, Pemilik Kabur dan Hampir Sebulan Bersembunyi di Jawa Barat
Editor: Dede Sumeks
|
Sabtu , 21 Sep 2024 - 19:21
Tersangka Ricki Rikardo. FOTO: IST--
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Keluang, Ini Diduga yang Jadi Pemicunya
Selain itu, tersangka juga terancam dijerat Pasal 188 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Proses hukum akan terus berjalan dan kami memastikan bahwa pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Bondan. (yud/air/)