Kedapatan Bawa 78 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi, Oknum ASN Kemenkum HAM Dibui
RILIS. Ungkap kasus tindak penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Satresnarkoba Polres Banyuasin dipimpin Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo,SIK,MH dan dihadiri oleh PJ.Bupati Banyuasin, M Farid,SSTP,M.Si, kemarin (19/9). Foto : Aqda/sumeks--
Keempat tersangka yang berhasil diamankan merupakan anggota jaringan pengedar narkoba internasional dari Malaysia, yang diamankan pada Kamis (4/7) lalu di Perumahan Mega Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Dari penangkapan ini berhasil diamankan sebanyak empat orang tersangka masing-masing Dian Saputra (19), Pitriadi (20), Teja Valentino (21), serta M Hadi Winarto (23).
BACA JUGA: Satpolairud Banyuasin Ringkus Pengedar Sabu di Perairan Sungsang. Ini BB yang Didapat
Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang yang dikonfirmasi terkait salah seorang oknum ASN Kemenkum HAM berinisial Iw yang disebut bertugas di Rutan Prabumulih menegaskan jika yang bersangkutan belum berkantor di sana.
“Yang bersangkutan setelah saya konfirmasi ke bagian kepegawaian saat ini masih berstatus sebagai pegawai Lapas Sekayu, memang betul sedang dalam proses pindah ke Prabumulih tapi belum sampai saat ini,” tegas Zulkifli, kemarin (19/9).(qda/chy/kms/)