https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satpolairud Banyuasin Ringkus Pengedar Sabu di Perairan Sungsang. Ini BB yang Didapat

Caption: SABU: Tersangka SN beserta BB belasan paket kecil sabu yang diamankan Satpolairud Polres Banyuasin. Foto: aqda/sumeks--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas patroli Satpolairud Polres Banyuasin meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SN (50), Jumat (13/9) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Ulah tersangka yang mengedarkan barang haram ini sudah sangat meresahkan warga Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin

BACA JUGA:Pengedar Sabu Meresahkan Masyarakat Ditangkap di Banyuasin

BACA JUGA:Warga Bangka Jual Sabu di Muara Sugihan, Transaksi dengan Polisi yang Menyamar Langsung Ditangkap

Dari tangan tersangka yang diringkus di rumahnya di Lr Salak Darat, Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II turut diamankan sebanyak 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,94 gram sebagai barang bukti (BB). 

Perihal penangkapan tersangka pengedar sabu saat dikonfirmasikan kepada Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kasi Humas AKP Sutedjo membenarkan.

"Benar, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Satpolairud Polres Banyuasin beserta barang bukti narkoba jenis sabu," sebut AKP Sutedjo, kemarin (16/9). 

Sutedjo menyebut sebelum berhasil meringkus tersangka SN, personel Satpolairud Polres Banyuasin menerima informasi dari masyarakat terkait sepak terjangnya mengedarkan barang haram di wilayah Desa Sungsang II dan sekitarnya. 

Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan atas perintah Kasatpolairud Polres Banyuasin, Iptu Jusrianto menurunkan petugas ke lokasi dipimpin PS Kanit Gakkum, Bripka Hery Kiswanto SH.

"Sempat dilakukan pengintaian terhadap rumah tersangka dan begitu diyakini jika tersangka di rumah langsung dilakukan penyergapan. Disertai penggeledahan yang ditemukan 16 paket kecil sabu yang disimpan di dapur," ungkap AKP Sutedjo .

BACA JUGA:Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lubuk Raja

BACA JUGA:Bikin Resah Warga Mariana, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi. Ini Barang Buktinya

Tersangka SN pun tak berkutik saat ditangkap dan mengakui jika belasan paket kecil sabu yang disimpan di dapur rumahnya itu adalah miliknya, tersangka berikut BB narkoba langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpolairud Polres Banyuasin.

"Tersangka  dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (qda/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan