Briptu AW Buronan Propam, Bolos 6 Bulan Lebih
TANGKAP: Briptu AW dan bandar narkoba asal muratara ditangkap Polres Inhu Polda Riau, Kamis (13/9) siang.-foto: ist-
Ada pun barang bukti sebanyak 30 kg sabu dan 11.000 pil ekstasi itu akan dibawa dari Riau tujuan Jambi. Namun berhasil digagalkan anggota Polres Inhu.
Kasi Provam Polres Muratara, Iptu Fauzi mengungkapkan, status Briptu AW masih aktif sebagai anggota. Namun, yang bersangkutan tinggal menunggu hasil putusan sidang dan sudah dinonjobkan. “Yang bersangkutan itu sudah disidang etik dan berkali kali lakukan pelanggaran," tegasnya.
Diketahui, penangkapan terhadap Briptu AW dan sindikat narkoba itu berlangsung Kamis (13/9) pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polsek Kecamatan Seberida, Provinsi Riau. Penangkapan diipimpin langsung Kasat Reskrim Narkoba Polres Inhu AKP Adam Ependi itu di-back up Polsek Siberida.
Video penangkapan itu viral di media sosial. Terlihat aparat kepolisian dari Polres Inhu menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi berwarna biru dan pink.
Terlihat ada dua pria yang diduga sebagai tersangka ditangkap dan dalam posisi tengkurap di aspal. Mobil Innova hitam mereka digeledah petugas bersenjata lengkap laras panjang.