https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Briptu AW Buronan Propam, Bolos 6 Bulan Lebih

TANGKAP: Briptu AW dan bandar narkoba asal muratara ditangkap Polres Inhu Polda Riau, Kamis (13/9) siang.-foto: ist-

Disergap Bareng BD Narkoba Muratara, BB 30 Kg Sabu, 11.000 Pil Ekstasi

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Keterlibatan oknum polisi nakal dalam peredaran narkoba dibongkar Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau. Mengejutkan, anggota tersebut ternyata personel Polres Muratara, yakni Briptu Apriyadi Wahyudi (AW).

Dari foto beredar, Briptu AW tertangkap bersama Peri, bandar besar narkoba asal Muratara dan seorang tersangka lainnya. Barang buktinya (BB) dikabarkan 30 kg sabu-sabu dan 11.000 pil ekstasi.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani membenarkan tertangkapnya Briptu AW oleh Polres Inhu. “Benar, itu Briptu AW,” katanya, kemarin (17/9). Briptu AW sudah lebih dari 6 bulan tidak masuk kerja. Dia jadi ‘buronan’ Provam Polres Muratara. Informasi dihimpun, awalnya dia bertugas Satreskrim Polres Muratara.

Karena kinerjanya buruk dan sering tidak masuk tugas, beberapa kali dia pernah dijebloskan dalam sel tahanan Propam Polres Muratara. Briptu AQ juga pernah melakukan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, terlibat narkoba dan lainnya. 

BACA JUGA:Santai Jadi Buronan Kasus Bunuh dan Kubur Cor Semen Karyawan Koperasi, Antoni Ditangkap Lagi Makan di Padang

BACA JUGA:Buronan Komplet, Ditangkap Kasus Pencurian Hp, Terlibat 20 TKP Curanmor, DPO Curas 3 Pucuk Senpi Rakitan

Hal ini juga diungkap Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan yang pernah menjabat Kasi Propam Polres Muratara. "Sudah beberapa kali dimasukan sel dia itu, masih saja prilakunya tidak berubah. Waktu saya Kasi Propam, dia di Reserse, tapi kinerjanya buruk tidak pernah masuk tugas," jelasnya.

Briptu AW diketahui berdomisili di Kabupaten Muratara. Iptu Marhan menegaskan, jika yang bersangkutan sudah menjalini sidang etik di Polres Muratara.  Lalu dikenakan sanksi etik dan nonjob. 

Sejak itu, Briptu AQ tidak pernah masuk bertugas kembali. Iptu Marhan sudah mendapat informasi jika Briptu AW tertangkap di Provinsi Riau, terlibat kasus narkotika bersama Peri, salah seorang bandar besar narkoba asal Muratara.

"Barang bukti sebanyak itu pasti ancamannya hukuman mati," jelasnya. Di wilayah Muratara, pihaknya sudah beberapa kali menyergap komplotan Peri, di Kecamatan Rupit.

Namun beberapa kali penyergapan, Peri selalu lolos dan tak pernah muncul lagi di wilayah Muratara. "Nah ini dia tertangkap di Riau, setelah lama tidak muncul di Muratara," bebernya.

BACA JUGA:Bravo, Tim Singa Ogan Polres OKU Tangkap Buronan Curas Setelah 3 Tahun Pelarian, Begini Aksi Pelaku!

BACA JUGA:Susul Teman Masuk Bui, Sempat Jadi Buronan Kasus Penggelapan Motor

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan