https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rugikan Petani, 33,4 Ton Pupuk Tanpa Izin Edar dan Isi Tak Sesuai Label, Dipicu Margin Harga Sangat Tinggi

MUSNAHKAN : Penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel memusnahkan pupuk oplosan dengan cara diurai ke lubang di TPA Sukawinatan, Jumat (13/9).- FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

Hadi menguraikan, dari 668 karung pupuk tanpa izin edar yang diamankannya, terdiri dari lebih kurang 101 karung @50 kg, pupuk Ponskah Avatara 14-15-15 dengan nomor pendaftaran Deptan 01.04.2021.213. 

Kemudian, lebih kurang 79  karung @50 kg, pupuk Phospate Alam Granular Avatara – SP 27, dengan nomor pendaftaran Deptan 01.04.2021.213. Lalu sekitar 19 karung @25 kg, pupuk Phosspate Alam Granular Avatara – SP 26 dengan nomor pendaftaran Deptan  01.04.2021.213.

Selanjutnya, sekitar 42 karung @50 kg, pupuk SP-36 Avatara dengan nomor pendaftaran Deptan  01.04.2021.213. Lalu, 2 karung @50 kg, pupuk Avatara Mutiara 16-16-16, nomor pendaftaran Deptan 01.04.2021.213.

BACA JUGA:Mie Kuning Berformalin Campur Pupuk Borate Tanaman Sawit, Produsen Divonis 1,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bakal Produksi 4,3 Juta Ton Blue Ammonia, Pupuk Indonesia Kembangkan Proyek CCS

Sebanyak 99 karung @50 kg, pupuk NPK Avatara 16-16-16 dengan nomor pendaftaran Deptan  01.04.2021.213. Termasuk 299 karung @50 kg, pupuk NPK Phosnka Plus Avatara 15-15-15. “Barang bukti ini kami musnahkan, dengan cara diurai dan dimasukkan ke dalam sebuah lubang di TPA Sukawinatan,” jelas Hadi.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar lulusan Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Sriwijaya tersebut.

Pada pemusnahan barang buki pupuk ilegal ini, turut dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, yakni Yudi Sudhartono SPMSE selaku Kabid Prasarana dan Sarana. Serta perwakilan Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH.

BACA JUGA:Dibuang Sayang, Kulit Bawang Putih Bermanfaat Bagi Tanaman, Jadi Pupuk Hingga Pestisida Alami

BACA JUGA:Ini Cara Mudah Membuat Pupuk Kompos, Petani Wajib Tahu

Yudi Sudhartono SPMSE, mengatakan berkat kerja sama dengan stakeholder, bisa terungkap praktik penjualan pupuk tanpa izin edar dan dengan kandungan yang tak sesuai pada label kemasan.

“Pengaruhnya jika menggunakan pupuk ini, bisa dipastikan bakal merugikan petani dan pekebun. Seperti biasa, ini terjadi akibat margin-nya sangat tinggi, antara harga pupuk yang memiliki izin edar dengan yang tanpa izin edar,” sebut Yudi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan