https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aksi Damai Tuntut Kepatuhan Hukum di Kabupaten Lahat, Sekda Tegaskan Pj Bupati Patuh pada Rekomendasi

Ratusan peserta GRPK-RI Sumsel menggelar aksi di depan Kantor Bupati Lahat pada 9/9, menuntut investigasi dan pengembalian jabatan 4 kepala dinas serta 1 kabag. --

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Ratusan peserta dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lahat, Senin (9/9).

Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran administrasi dan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Lahat terkait pemberhentian beberapa pejabat daerah.

Aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini diwarnai oleh mobil komando, spanduk, dan berbagai alat peraga demonstrasi lainnya.

Massa menuntut pengembalian jabatan empat kepala dinas dan satu kepala bagian yang diberhentikan sementara, sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Elman Ingatkan Solidaritas dan Loyalitas untuk Keberhasilan Bersama

BACA JUGA:Polemik Sosial Media Diskominfo Lubuklinggau, Promosi Calon Tertentu Picu Kontroversi

Mereka juga meminta Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP, untuk mundur dari jabatannya jika tidak mematuhi rekomendasi tersebut.

Koordinator aksi, Saryono Anwar, S.Sos., dan Koordinator Lapangan, M. Ependi, S.H., menekankan bahwa aksi berjalan damai dan tertib.

Mereka berharap agar tuntutan mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah demi transparansi dan akuntabilitas.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Chandra, S.H., menjelaskan bahwa Pj Bupati Lahat telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi rekomendasi KASN dan BKN.

BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tujuh Ide Kegiatan Positif untuk Anak

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Kembalikan Rp 2,477 Miliar ke Kas Daerah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Pj Bupati harus memperoleh izin dari Kemendagri untuk mengeksekusi keputusan tersebut," ujarnya.

Sejauh ini, pihak Pemkab Lahat masih memproses pemeriksaan terkait pemberhentian sementara empat kepala dinas tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan