https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Suami Dituntut Pidana Mati, Istri 20 Tahun Penjara, Edarkan Lebih 100 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Ekstasi

TUNTUTAN: Terdakwa M Panji Saputra dan istrinya, Pina Agustina, serta rekannya, Herli, dituntut 20 tahun penjara hingga pidana mati, di PN Palembang Kelas IA Khusus. FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--

Dia merasa prihatin, karena barang bukti itu bagian dari hasil ungkap kasus hanya pada Februari 2024.

“Jika dari segi fungsinya, memang benar narkoba ini tidak berguna. Tapi, lihat dari sisi ekonomisnya, lebih dari Rp100 miliar,” terang Kapolda Rachmad, didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain.

“Makanya sejak awal saya selalu minta kepada seluruh elemen masyarakat dan rekan media agar mengawasi agar jangan sampai BB narkoba ini diselewengkan," ucap Rachmad, yang juga didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dolifar Manurung SIK.

“Ini penangkapan terbesar 5 tahun terakhir, untuk per item penangkapan,” terang Rachmad. Karenanya dia mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, yang menghasilkan pengungkapan yang cukup besar. 

BACA JUGA:Petugas Lapas Kayuagung Kembali Gagalkan Sabu Dalam Bungkusan Gorengan

BACA JUGA:Mantan Caleg Turut Tertangkap Bersama 23 Tersangka Narkoba, Total Barang Bukti 7,3 Kg Sabu, 564 Butir Ekstasi

“Bahkan ini diekspos di Jakarta, bersama beberapa wilayah lain. Dan penangkapan oleh Polda Sumsel, yang terbesar dibanding wilayah lain,” tambahnya. 

Namun penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumsel, harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19.  Semua pihak terlihat dan berperan aktif, serta bahu membahu bersama-sama dalam memberantas narkoba. (kur/air)


NARKOBA TERBESAR: Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, saat memimpin rilis barang bukti hasil ungkap kasus terbesar dalam 5 tahun terakhir, pada 11 Februari 2024. Dengan barang bukti lebih 100 kg sabu, dan ratusan butir pil ekstasi. FOTO: KRIS S

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan