https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Suami Dituntut Pidana Mati, Istri 20 Tahun Penjara, Edarkan Lebih 100 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Ekstasi

TUNTUTAN: Terdakwa M Panji Saputra dan istrinya, Pina Agustina, serta rekannya, Herli, dituntut 20 tahun penjara hingga pidana mati, di PN Palembang Kelas IA Khusus. FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Tiga terdakwa narkoba di Sumsel dengan jumlah barang bukti terbanyak dalam 5 tahun terakhir ini, dituntut maksimal oleh JPU Kejati Sumsel.

Suami istri M Panji Saputra dan Pina Agustina, serta rekannya, Herli, dituntut 20 tahun penjara dan pidana mati.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Asal Muratara Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Selipkan Sabu dalam Tahu Goreng, Titipan Sopir Travel, untuk Napi Lapas Kayuagung

Sebab dari jaringan sindikat narkoba itu, barang buktinya lebih dari 100 kilo gram sabu, dan ratusan ribu butir pil ekstasi.

Tuntutan disampaikan JPU Kejati Sumsel Nenny Karmila SH. pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 3 September 2024.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Panji Saputra dan terdakwa Herli, dengan pidana mati.

Sedangkan untuk terdakwa Pina Agustina, dituntut dengan pidana penjara selama 20  tahun, serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata JPU.

Mendengarkan tunturan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi). Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Edy Cahyono SH MH, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.

Terungkap dalam uraian dakwaan JPU, kasus ini berawal pada 2022 terdakwa M Panji Saputra berkenalan mengenal Riko (DPO). Panji ditawari sebagai orang yang menjadi tempat penyimpanan narkotika. 

Sempat berjalan selama 1 tahun, terdakwa Panjit berhenti melakukan kegiatan tersebut. Tapi berlanjut lagi pada sekira awal September 2023.

Saat itu terdakwa Panji menerima 4  paket besar sabu dan 1.900  butir narkotika jenis pil esktasi, Dia disuruh menyerahkan ke pembeli.

Pada 23 September 2023, terdakwa kembali menerima 38  paket besar sabu dan 72.973 butir pil ekstasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan