https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Suami Dituntut Pidana Mati, Istri 20 Tahun Penjara, Edarkan Lebih 100 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Ekstasi

TUNTUTAN: Terdakwa M Panji Saputra dan istrinya, Pina Agustina, serta rekannya, Herli, dituntut 20 tahun penjara hingga pidana mati, di PN Palembang Kelas IA Khusus. FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--

Panji kembali mengantarkannya kepada beberapa pemesan atau pembeli, atas suruhan R. Bisnis lancar dengan upah besar, Panji berturut mendapat lagi kiriman 16 paket sabu dan 36.603 butir pil ekstasi. 

Pertengahan Desember 2023, terdakwa kembali menerima 100  paket besar sabu dan 45.000 butir pil ekstasi. Berlanjut 31 Januari 2024, sekira pukul 20.21 WIB, terdakwa menerima telepon dari R.

Menyuruh menyiapkan narkotika untuk diantar kepada Herli. Besoknya, Panji menemui Herli dengan mengendarai mobil Brio merah nopol BG 1718 AH.

Keduanya bertemu di depan Bukit Siguntang, Kecamatan IB I, Palembang. Baru kemudian mereka menuju ke Jl Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I.

Panji menyerahkan kotak susu berisi 2.500 butir pil ekstasi logo kepala singa warna krem, mereka kemudian berpisah.

Terdakwa Panji pergi untuk mengantarkan narkoba ke pembeli lain. Sedangkan Herli yang mengendarai mobil Ignis warna orange methalik, berangkat menuju Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sampai akhirnya sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Herli disergap dan ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Atas temuan ribuan butir pil ekstasi itu, pengembangannya menangkap Panji di parkiran sebuah minimarket di Jl Tanjung Barangan,

Dari terdakwa Panji, didapati lagi barang bukti 4.963 butir pil ekstasi logo kepala singa warna krem, tersimpan di jok belakang mobilnya.

Polisi mengamankan pula istri Panji, terdakwa Pina Agustina, sedang berada di Perumahan Karisma, Jl Tanjung Barangan, Kecamatan IB I.

Terdakwa Pina menyebut masih ada simpanan narkoba di rumah mereka, Jl Lettu Karim Kadir, Lr Cilik, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.

Benar saja, dalam lemari pakaian didapati 38 paket besar sabu kemasan teh Cina merek Guanyinwang, berat 37,92 kg.

Kemudian 68 paket besar sabu kemasan teh Cina merek Chinese Pin Wei, berat 67,84 kg. Serta 4  bungkusan berisi 19.900 butir pil ekstasi logo Hulk warna orange, 4 bungkusan berisi 19.970 butir pil ekstasi logo Hulk warna ungu, dan 18  bungkusan berisi 86.862 butir pil ekstasi logo kepala singa warna krem.

Ungkap Kasus Terbesar 5 Tahun Terakhir

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, memimpin langsung rilis ungkap kasus narkoba tersebut pada 11 Februari 2024, hingga pemusnahan barang buktinya pada23 Februari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan