Dua Pengedar Sabu Asal Muratara Dibekuk Polisi
Dua warga asal Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel di ciduk polisi bawa paket sabu sabu.--
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil dibekuk oleh polisi karena kedapatan membawa paket sabu-sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Senin (2/9) sekitar pukul 10.30 WIB di pangkal jembatan Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera bertindak. Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan, segera menginstruksikan tim Sat Narkoba Polres Muratara untuk melakukan pengintaian.
BACA JUGA:Organisasi Pers Kabupaten Lahat Gelar Aksi Damai Tuntut Penegakan Martabat Profesi
BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Terima Satu Laporan Masalah Umroh, Mediasi Dilakukan
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Kedua pelaku tersebut adalah Aan Yulisa (38) dan Syahrul Hidayatullah (32), keduanya merupakan warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Ketika sedang menunggu di pangkal jembatan Desa Maur, kedua pelaku langsung digeledah oleh polisi. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,10 gram, satu bungkus plastik Indomaret, satu lakban hitam, satu handphone, dan satu unit motor Honda Beat," ujar Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau Respon Kasus Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada
BACA JUGA:Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Dua Pelaku Ditangkap
Setelah penangkapan, kedua pelaku segera dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut. "Keduanya telah ditetapkan sebagai pengedar, dan mereka mengakui bahwa barang bukti berupa 21,10 gram sabu tersebut adalah milik mereka," tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Muratara juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, terutama untuk melacak asal usul narkotika tersebut.
Saat ini, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas di wilayah Muratara.