Diduga Tak Netral Jelang Pilkada, 2 Pejabat Pemkot Lubuklinggau Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu
Ketua Bawaslu di Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya.-foto: zulkarnain/sumeks-
Pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan status pelanggaran kedua pejabat ASN tersebut.
"Kita sudah lakukan klarifikasi mereka tidak datang, kami akan lakukan rapat pleno, segera tentukan keputusan dan akan mengirimkan surat rekomendasi ke pembina pegawaian," jelasnya.
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin, Anggota Polri Harus Netral, Tidak Boleh Miring ke Kiri atau Kanan
BACA JUGA:Netralitas ASN-Kades Disoal
Bawaslu menegaskan, karena sudah mendapat konfirmasi dari PJ Wali Kota Lubuklinggau tidak ada curi yang diajukan kedua pejabat ASN diduga tidak netral tersebut.
Sudah bisa dipastikan kedua pejabat ASN teraebut melanggar aturan dan kode etik selaku pegawai negara.
"Kami akan kirimkan surat rekomendasi ke PJ wali kota untuk melakukan pembinaan terhadap keduanya dan meminta ada sanksi moral dan tertulis dari Pemkot lubuklinggau untuk teknisnya nanti Pj wali kota yang proses," tegasnya. (*)