https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diduga Tak Netral Jelang Pilkada, 2 Pejabat Pemkot Lubuklinggau Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu

Ketua Bawaslu di Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya.-foto: zulkarnain/sumeks-

LUBUKLINGGAU-Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Lubuklinggau diduga tidak jaga Netralitas, karena hadiri Pendataran dan ikut Deklarasi Paslon kembali mangkir klarifikasi di Bawaslu.

Ketua Bawaslu di Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya, Selasa (3/9) sekitar pukul 13.00 WIB, menegaskan akan mengirimkan surat rekomendasi agar Pemkot kota Lubuklinggau memberikan sanksi.

Nakal, istilah dua ASN yang terpantau Bawaslu kota Lubuklinggau tak taati aturan dan kesepakatan 9 menteri mengikuti deklarasi dan pendaftaran Paslon tertentu.

Meski sudah dipanggil sebanyak dua kali untuk melakukan klarifikasi di Bawaslu terkait netralistas selaku ASN, NY dan KH, mereka berdua kembali mangkir.

BACA JUGA:Dua Pejabat Lubuklinggau Absen dari Panggilan Bawaslu. Netralitas ASN Dipertanyakan

BACA JUGA:Bawaslu Periksa ASN Lubuklinggau Diduga Tidak Netral dalam Pilkada

Hanya memberikan surat jawaban, mereka tengah Dinas Luar.

"Terkait Netralitas ASN kami sudah proses dugaan pelanggaran itu, kami panggil dan klarifikasi tapi mereka berdua tidak datang," katanya.

Menurut ketua komisioner Bawaslu kota Lubuklinggau menyatakan, mereka sudah melakukan konfirmasi ke pejabat wali kota Lubuklinggau.

Mengenai adanya atau tidak status NY dan KH yang mendapat izin cuti sementara.

BACA JUGA:Ingatkan Netralitas ASN di Musim Pilkada, Melanggar Bakal Disanksi Tegas

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Tekankan Hukum untuk Cegah Korupsi dan Netralitas Pilkada di Hadapan Para Kepala Desa

"Dari Pj Wali kota menjawab jika dia tidak pernah memberikan izin untuk kedua pejabat Pemot lubuklinggau atas nama NY dan KH tersebut," jelasnya.

Dedi kariema Jaya, menegaskan karena pelanggaran ini berkaitan dengan aturan main dalam Pilkada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan