https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bawaslu Periksa ASN Lubuklinggau Diduga Tidak Netral dalam Pilkada

Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya. Foto:Bawaslu Lubuk Linggau--

SUMATERAEKSPRES.ID – Dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Lubuklinggau 2024 telah menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ke panggung pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedua ASN tersebut, yang dikenal dengan inisial YA dan KH, berasal dari jajaran Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya, mengonfirmasi bahwa YA dan KH dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan ketidaknetralan mereka dalam Pilkada.

"Temuan kami menunjukkan adanya indikasi bahwa ASN ini tidak netral. Oleh karena itu, kami memanggil mereka untuk klarifikasi lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi pada Senin (2/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Prabumulih Raih Penghargaan Dana Fiskal atas Penurunan Stunting

BACA JUGA:Cicilan Daihatsu Terios Hingga Tips Memilih Pembiayaan yang Tepat

Dedi menjelaskan bahwa kedua ASN tersebut terpantau aktif mendukung salah satu kandidat dalam proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lubuklinggau dan turut serta dalam deklarasi pencalonan pasangan calon.

"Dalam Pilkada, ASN tidak diperbolehkan terlibat aktif dalam politik. Kami masih menunggu YA yang tidak hadir hari ini karena alasan dinas luar. KH akan dimintai keterangan pukul 15.00 WIB," tambahnya.

Mursyidi, anggota Bawaslu Lubuklinggau, menambahkan bahwa setelah pemanggilan ini, hasil temuan akan dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran.

BACA JUGA:Honda Rilis CB150R Streetfire: Desain Futuristik dan Performa Tangguh, Simak Pilihan Kreditnya

BACA JUGA:Kursi Roda Bocah Disabilitas di Lubuklinggau Dicuri, Bantuan Segera Diberikan

"Jika terbukti melanggar, kami akan mengeluarkan surat keputusan sesuai aturan dan menyampaikannya ke Bawaslu Provinsi serta Pemkot Lubuklinggau," jelasnya.

Sebelumnya, Pj Walikota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap sembilan larangan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Larangan ini mencakup kampanye di media sosial, ikut serta dalam deklarasi calon, menjadi panitia kampanye, menggunakan atribut ASN dalam kampanye, dan memberikan dukungan politik dengan cara apa pun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan