https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Begini Cara Membayar Denda Iuran BPJS Kesehatan yang Tertunggak

DENDA IURAN: Begini cara membayar denda Iuran BPJS Kesehatan yang tertunggak. Foto: bpjs kesehatan--

.Masukkan 08777-5500-400 sebagai nomor tujuan

.Ketik NIK (spasi) Nomor induk pada KTP atau NOKA (spasi) Nomor BPJS

BACA JUGA:Mau Bikin SKCK untuk Daftar CPNS? Pastikan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kamu Aktif Ya

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Daftar Perawatan Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3. Melalui Situs Web BPJS

Kalau kedua cara di atas tidak memungkinkan bagimu, kamu juga bisa mengecek melalui situs web resmi BPJS melalui laptop.

Ikuti cara cek denda BPJS online:

Scroll ke bawah untuk lanjut membaca

.Ketik alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs

.Klik menu Cek Iuran BPJS Kesehatan

.Masukkan 13 digit nomor keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan captcha

BACA JUGA:Dirut BPJS Kesehatan: Biaya Iuran Kelas 3 Tidak Naik

BACA JUGA:Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Kamu Aktif atau Tidak

Cara Membayar Denda BPJS Kesehatan

Ada 2 cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar denda iuran BPJS kesehatan secara online. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan