Dirut BPJS Kesehatan: Biaya Iuran Kelas 3 Tidak Naik
TIDAK DITANGGUNG: Lima tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Foto: bpjs kesehatan--
PALEMBANG,SUMATERAKEPRES.ID-Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran terhadap peserta di kelas 3.
Hal ini disampaikan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
"Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu," kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada awak media usai menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta mengutip Antara.
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi perubahan iuran saat KRIS diberlakukan menggantikan kelas BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, Ghufron pun menyampaikan bahwa kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta di kelas 1 dan 2.
"Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” tambahnya.
Namun, Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu pasti penerapannya.
BACA JUGA:Selamat dan Sukses! OKU Raih UHC Award, Jaminan Kesehatan BPJS Capai 100 Persen
BACA JUGA:Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Kamu Aktif atau Tidak
“Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucapnya.
Belum lama ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.
"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.
Terpisah, Ketua DJSN Agus Suprapto mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.
"Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik," katanya.