Dirut BPJS Kesehatan: Biaya Iuran Kelas 3 Tidak Naik

IURAN BPJS: Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 berpotensi naik. Foto: bpjs kesehatan--

BACA JUGA:Kabar Baik, Klinik IHC Prabumulih Sudah Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan. Ini Keunggulannya

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini 21 Layanan Kesehatan Yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024

Agus menilai, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.

Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.(lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan