Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Kamu Aktif atau Tidak

CEK: Cara mengecek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak.-Foto: bpjs-kesehatan.go.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adalah lembaga publik yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

BPJS Kesehatan tujuannya memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia punya akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau, tanpa terkecuali.

BPJS Kesehatan Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 1 Januari 2014.

Lembaga tersebut merupakan salah satu dari dua BPJS yang ada, selain BPJS Ketenagakerjaan yang mengurus jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali melalui skema asuransi sosial. 

BACA JUGA:Kabar Baik, Klinik IHC Prabumulih Sudah Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan. Ini Keunggulannya

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini 21 Layanan Kesehatan Yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024

Dengan bergabung dalam BPJS Kesehatan, peserta mendapatkan akses ke berbagai layanan kesehatan mulai dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia setidaknya selama enam bulan. 

Kepesertaan dibagi menjadi dua kategori utama:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, terdiri dari masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


2. Peserta Bukan PBI
Peserta yang membayar iuran sendiri, termasuk pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja. Kategori ini mencakup pegawai negeri, karyawan swasta, wiraswasta, serta masyarakat umum.


BACA JUGA:BPJS Keliling Permudah Warga Mendapatkan Informasi Program JKN Tanpa Harus Datang ke Kantor

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mudah Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan