Umat Muslim Musti Paham, Ini Pakaian yang Dianjurkan dan yang Dilarang saat Salat
PAKAIAN: Ini pakaian yang dianjurkan dan dilarang dikenakan saat salat.-Foto: gramedia.com-
BACA JUGA:Ini Hukum Isbal alias Menurunkan Ujung Pakaian Melebihi Mata Kaki Saat Salat
Kemudian disebutkan “wa in kaana dhoyyiqon fattazir bihi”, yaitu jika sempit, cukup menutup bawah saja (sebagai izar).
Sedangkan pada hadits disebutkan “laysa ‘alaa ‘aatikihi minhu syai-un”, yaitu yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya, yang dimaksud adalah perintah menutup bagian pundak, atau disuruh memakai rida’ (kain atas).
Untuk laki-laki, jika ada pakaian bisa menutupi atas dan bawah sekaligus, maka orang yang salat hendaklah menutupi atas dan bawah, yaitu menutup kedua pundak hingga lutut, karena seperti itu lebih sempurna dalam menutup aurat.
Untuk laki-laki, jika hanya memiliki kain yang terbatas, maka yang ditutup adalah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut.
Nah, dari Hadits di atas diketahui pula dalil bolehnya salat dengan kain terbatas hanya satu pakaian saja.
Dimana Ibnu Rusyd mengatakan:
“Para ulama sepakat bahwa seorang laki-laki sah memakai pakaian dalam salat dengan satu pakaian saja.” (Bidayah Al-Mujtahid, 1:286; Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:331).
Hadits ini jadi dalil wajibnya menutup aurat dalam salat.
Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sebagaimana batasan ini disepakati oleh ulama empat madzhab dan inilah pendapat kebanyakan fuqaha. Pusar dan lutut sendiri bukan termasuk aurat menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali).
BACA JUGA:Apa Iya Wanita yang Kakinya Terlihat Saat Salat Wajib Mengulang Salatnya? Ini Penjelasannya.
BACA JUGA:Ini Hukumnya Jika Kamu Ragu Merasa Kentut Saat Salat
Hukum menutup pundak bagi laki-laki ada beda pendapat di kalangan para ulama.
Ada yang berpendapat bahwa hukumnya wajib jika mampu sebagaimana pendapat Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, sekelompok ulama salaf, dipilih Imam Al-Bukhari, dan pilihan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.
Namun Imam Ahmad tidak menyaratkan menutup pundak untuk salat sunnah (nafilah) karena sifat salat sunnah itu mabnaahu ‘ala at-takhfiif (dibangun di atas keringanan).