Ini Hukumnya Jika Kamu Ragu Merasa Kentut Saat Salat
SALAT HAJAT: Lengkap, tata cara da bacaan salat Hajat.-Foto: suaramuhammadiyah-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah kentut, dan wudhu menjadi syarat sah salat.
Kalau wudhunya batal maka salatnya pun artinya tidak sah.
Tapi, jika seseorang ragu apakah ia kentut atau tidak, bagaimana hukumnya?
Kentut yang menimbulkan keraguan ini biasanya terjadi saat buang angin tanpa suara.
Atau bisa juga karena tidak berbau.
BACA JUGA:Begini Tata Cara Salat Istisqa dan Doa Meminta Hujan Kepada Allah SWT
BACA JUGA:Apa Iya Gerakan Tangan Tiga Kali Bisa Membatalkan Salat?
Hukum Kentut tapi Ragu
Para ulama fikih sudah membahas terkait hukum kentut tapi ragu.
Melansir detik.com, Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani menjelaskan dalam kitab Shalatul Mu'min yang diterjemahkan Abu Khadijah, jika seseorang merasa ragu apakah kentut atau tidak dalam salatnya maka jangan membatalkan salatnya kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya.
Hal tersebut bersandar pada sabda Nabi SAW,
لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Artinya: "Janganlah dia membatalkan salatnya, kecuali jika dia telah mendengar adanya suara atau mencium adanya bau." (HR Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA:Bolehkah Memejamkan Mata Ketika Salat? Ini Hukum serta Penjelasannya