https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Apa Iya Gerakan Tangan Tiga Kali Bisa Membatalkan Salat?

RUKUN: Muslim wajib tau, ini rukun-rukun salat. Foto: islamco--

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Mungkin pernah terlintas di benak Kamu bahwa gerakan tangan lebih dari tiga kali dapat membatalkan salat.

Biar tidak bingung, ada baiknya Kamu baca artikel ini sampai selesai ya.

Melansir muidigital, para Fuqaha sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut turut dalam salat bisa membatalkan salat walaupun dalam keadaan lupa, sebab gerakan yang banyak bisa menghilangkan tujuan utama salat.

Namun, mereka ini berbeda pendapat tentang esensi dari “gerakan banyak“.

Menurut pengikut (mazhab) Hanifiyah, bahwa semua gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan salat dan bukan pula gerakan untuk memperbaiki kesempurnaan salat, bila sering dilakukan dan dianggap dari gerakan banyak maka hal itu bisa membatalkan salat, seperti menambah rukuk atau sujud.

BACA JUGA:Bolehkah Memejamkan Mata Ketika Salat? Ini Hukum serta Penjelasannya

BACA JUGA:Ini Etika dan Hukumnya Ketika Menguap saat Salat

Ulama mazhab ini juga memberikan kriteria gerakan banyak itu adalah gerakan dalam salat yang tidak diragukan oleh yang memperhatikannya bahwa gerakan yang dilakukan orang salat tersebut tidak termasuk dalam gerakan yang telah ditentukan dalam salat.

Sedangkan ulama mazhab Malikiyah menyatakan, gerakan banyak membatalkan salat, baik itu sengaja amaupun dalam keadaan lupa, seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak, atau mendorong orang lewat ketika dia salat.

Sementara gerakan sedikit dan sangat ringan seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit.

Adapun gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) seperti berpaling dari arah kiblat dalam salat maka salat akan batal jika disengaja tetapi jika tidak disengaja tidak dianggap membatalkan salat.

Sedangkan ulama mazhab Syafi’iyyah yang diikuti masyarakat muslim Indonesia mengatakan, bahwa gerakan banyak dalam salat, sengaja atau tidak dapat membatalkan salat.

BACA JUGA:Muslim Wajib Tau, Ini 10 Salat sunnah dan Keutamaannya

BACA JUGA:Berbeda, Ini Bacaan dan Doa Salat Jenazah Versi Muhammadiyah

Dan batasan banyak atau tidaknya itu ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.

Sementara gerakan ringan seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan salat.

Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut syafiiyaah sudah dianggap gerakan banyak.

Menurut makna al-tawali adalah sebuah gerakan yang dianggap tidak terputus dari gerakan yang lain.

Menurut Syafi’iyyah gerakan sederhana yang tidak termasuk gerakan salat berdasarkan kebiasaan masyarakat bahwa itu tidak termasuk dari gerakan banyak yang membatalakan salat, sebagaimana tidak membatalkan salat gerakan yang tidak berturut turut sekalipun banyak kali dilakukan.

BACA JUGA:PENTING, Tata Cara Salat Jenazah Lengkap: Niat, Bacaan dan Doa

BACA JUGA:Panduan Dan Cara Melaksanakan Salat Jamak Qashar untuk Umat Muslim yang Sedang Bepergian

Hal ini, berdasarkan sebuah riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa shallam pernah membuka pintu untuk Aisyah dan pernah menggendong Umamah (cucunya) dan menurunkannya padahal beliau dalam keadaan salat.

Lalu gerakan banyak jika dilakukan karena ada uzur seperti dalam keadaan sakit yang mengharuskan bergerak banyak dalam salat, dianggap tidak membatalkan salat.

Adapun gerakan banyak yang tidak berturut turut dimakruhkan jika hal itu tidak dibutuhkan.

Hanabilah pada dasarnya sependapat dengan Syafiiyah, namun mereka tidak menentukan gerakan banyak itu dengan jumlah, termasuk batasan minimal tiga kali gerakan.

Dapat disimpulkan bahwa syarat batalnya salat karena melakukan gerakan selain dari gerakan yang telah ditentukan oleh para ulama dalam salat:

BACA JUGA:Panduan Lengkap Tata Cara Salat Jamak: Syarat, Niat, Hingga Keutamaan dan Manfaatnya

BACA JUGA: Salat Qobliyah Subuh Dilakukan Sesudah Azan Atau Sebelum Azan? Ini Penjelasannya

1.Dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan masyarakat.

2.Dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan

3.Tidak menghilangkan tuma’ninah.
Sebaiknya, orang yang shalat memilih kehati-hatian dalam hal batalnya shalat.

Tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat kecuali jika dalam keadaan terpaksa.

Wallohu A’lam(lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan