Seleksi PPPK untuk Honorer Buka September, Berikut Syarat dan Tahapannya
Persyaratan mengikuti seleksi PPPK 2024 yang akan buka pada September mendatang. -Foto: Alfery/Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan segera dimulai pada bulan September mendatang.
Berdasarkan surat yang diterima oleh kepala biro kepegawaian/SDM di instansi pusat dan kepala BKD/BKPSDM/BKPP di daerah, proses seleksi PPPK 2024 akan segera dilaksanakan.
Surat tersebut, yang bernomor B/3915/S.SM.01.00/2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris KemenPANRB Rini Widyantini, menginformasikan bahwa pada 30 Agustus 2024, Surat Keputusan (SK) MenPANRB tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2024 akan diserahkan.
Penyerahan SK ini menandakan bahwa proses seleksi akan segera dimulai.
BACA JUGA:Halo! Semua Daerah Bersiaplah, 30 Agustus Penyerahan SK Penetapan Kebutuhan PPPK 2024
BACA JUGA:Persyaratan Wajib Pelamar PPPK: Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Mendaftar!
Menurut Rini Widyantini, surat ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 yang telah dilakukan pada 23 Agustus 2024.
Jika formasi diserahkan pada 30 Agustus, maka pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 diperkirakan akan dimulai pada bulan September.
Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan kepada seluruh honorer untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024, tanpa membedakan kategori honorer.
Prioritas pendaftaran tahun ini akan lebih terbuka dibandingkan tahun lalu.
Dalam hal ini, pemerintah juga akan memberikan afirmasi kepada honorer, termasuk P1, pada tahap penentuan kelulusan, sesuai dengan ketentuan dalam PermenPANRB.
BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta
BACA JUGA:Guru PPPK Bisa Naik Gaji Tahun Depan, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Selain itu, formasi PPPK 2024 juga akan mencakup tenaga pendidik, termasuk honorer K2, dengan mempertimbangkan masa kerja dan sertifikasi pendidikan.