https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima PNS dan Anggota Polri Setiap Bulan

Spill Gaji Pokok Yang Dibawa Pulang oleh PNS dan Anggota Polri Setiap Bulan. Foto:Infobanknews--

- Bintara  

  Bripda - Aiptu: Rp 2.272.100 - Rp 4.355.400

- Perwira Pertama  

  Ipda - AKP: Rp 2.954.200 - Rp 5.163.100

- Pamen dan Pati  

  Kompol - Kombes Pol: Rp 3.240.200 - Rp 5.491.200  

  Brigjen Pol - Jenderal Pol: Rp 3.553.800 - Rp 6.405.500

BACA JUGA:HDCU Ajak Masyarakat Muara Enim Dukung AL-SHINTA

BACA JUGA:Inilah Tahapan Akreditasi Perguruan Tinggi oleh BAN PT

Gaji Pokok dan Tunjangan PNS  

PNS di Indonesia menerima gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Selain itu, mereka juga mendapatkan beberapa tunjangan, antara lain:

- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan.

- Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang memegang jabatan struktural atau fungsional.

- Tunjangan Transportasi: Digunakan untuk biaya transportasi sehari-hari.

- Tunjangan Makan: Diberikan setiap hari kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan