https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejati Sumsel Siap Amankan Aset Pemprov Sumsel, Ini Penjelasan Kajati Sumsel

KERJASAMA: Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, menghadiri penyerahan aset Pemprov Sumsel yang telah di Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejati Sumsel yang dipusatkan di halaman depan Kantor Kejati Sumsel.-FOTO : IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam menyelamatkan aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) maka diperlukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH mengatakan Kejati Sumsel akan menyampaikan terkait dengan fokus Kejati Sumsel untuk membantu pemprov Sumsel dalam melakukan penataan aset dan kemudian juga melakukan penindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab secara melawan hukum.

"Dan itu tindakan ini harus terukur, ada dua pisaunya yaitu pisau re preventif yang dilakukan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun), kemudian dilakukan secara represif, dilakukan oleh bidang Asisten Tindak Pidana Khusus," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Yulianto akan menyerahkan beberapa aset yang sudah berhasil dilakukan tindakan secara perdata dan tata usaha negara. "Artinya re preventif yaitu pertama hari ini ada sebuah mobil Land Cruiser Tahun 2009 dengan Nomor Polisi BG 1145 MZ,” ucapnya.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Bidik Nol Tunggakan Perkara Korupsi: Regenerasi Jabatan dan Komitmen Kinerja Teruji

BACA JUGA:Usai Vonis Bebas 5 Terdakwa Oleh Majelis Hakim, Kajati Sumsel Angkat Bicara Ini yang Bakal Mereka Lakukan!

Dimana kendaraan mobil ini dulu ada digunakan Gubernur Sumsel yang lama yakni AN. "Dan alhamdulillah dengan pendekatan preventif dan pendekatan humanis dari Perdata dan Tata Usaha Negara beliau dengan sukarela mengembalikan aset ini ke pemerintah daerah," jelasnya.

Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga dengan Surat Kuasa Khusus dari Gubernur Sumsel telah melakukan pengamanan terhadap aset tanah di Jalan Gubernur Haji Bastari Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring nilai tafsiran harga saat ini 96.821.000.000 Rupiah.

“Dimana dengan luas tanah 96.821 Meter Persegi dan untuk catatan bahwa terhadap tanah tersebut dan ada beberapa bangunan diatasnya, alhamdulilah Pemprov sudah menang dari gugatan Perdata, tinggal satu tingkat banding, tingkat kasasi bahkan di tingkat peninjauan kembali,” pungkasnya

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, menghadiri penyerahan aset Pemprov Sumsel yang telah di Surat Kuasa Khusus (SKK) kan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang dipusatkan di halaman depan Kantor Kejati Sumsel, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kunjungan Kerja Ke Kejari se Sumsel, Kajati Pastikan Program Zero Tunggakan Berjalan

BACA JUGA:Kajati Sumsel Dorong Kinerja Berbasis Anggaran demi Kejaksaan yang Integritas dan Berprestasi

Elen Setiadi mengatakan perlunya kerjasama antar instansi yang memang sama-sama pemerintah. "Alhamdulilah tadi dari Kejati Sumsel sudah menyampaikan serahkan 2 aset yaitu rumah dan mobil," .

Dijelaskannya, kegiatan ini proses penataan aset yang dilakukan. Tidak hanya aset saja ada proses yang terus akan lakukan bersama-sama nanti dengan Kejati Sumsel

“Kami ucapkan terima kasih Pak Kejati Sumsel yang memberikan dukungan terhadap kerjasama ini,” ujarnya.

Diakuinya ada dua hal yang sebenarnya fokuskan dilakukan bersama Kejati Sumsel. Pertama, penyelesaian dalam proses penataan aset. Kedua, bekerjasama dalam proses mitigasinya.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Fokus pada Penanganan Kasus Korupsi dengan Kerugian Triliunan

BACA JUGA:Wow! Kajati Sumsel Bidik Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun di Sumsel, Kasus Apa Ya?

Sehingga dalam beberapa perkara perlu dilakukan evaluasi dan kecenderungan penanganan perkara yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel tanpa pendampingan atau kerjasama kecenderungannya kalah terus.

“Ini sudah kita lihat di beberapa kasus yang terjadi, dan oleh karena itu kami kedepannya ada BPKAD, Karo Hukum, ini akan meningkatkan kerjasamanya dan mohon nanti dukungan dari Kejati dan Asisten untuk memberikan pendampingan dalam perkara mitigasinya,” katanya

Karena itu dalam perkara jadi ada dua yang sudah dipastikan aspek hukum dilakukan pendalaman, dilakukan penindakan hukum itu adalah proses perkara dan ini sedang banyak terjadi perkara-perkara yang ada dilingkungan pemprov Sumsel jadi dua hal ini.

"Dengan dua hal ini, insya Allah penataan aset di Provinsi Sumsel dapat kita lakukan dengan baik, sehingga aset-aset ini dapat dimanfaatkan oleh Pemprov bahkan mungkin juga bisa bekerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Ia juga mengatakan tujuan aset-aset yang ada difungsikan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di provinsi Sumsel.

"Sekali lagi kami berikan apresiasi yang tinggi kepada Kejati Sumsel dan lainnya memberikan dukungan yang sangat kuat kepada Pemprov Sumsel,” pungkasnya.(rf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan