Tak Kuasa Melarang, Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024, Dilarang Jual Rokok Eceran 200 Meter Dari Sekolah
PELAJAR MEROKOK : Tampak sejumlah pelajar merokok di depan warung, yang hanya berjarak kurang dari 50 meter dari gerbang sekolahnya di kawasan Plaju, Palembang, Jumat (9/8). -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-
Selain itu penyuluhan anti rokok di sekolah juga butuh dukungan dari media untuk merilis program ini sebagai bukti partisipasi media bahwasanya merokok itu kurang baik untuk kesehatan." Apalagi anak-anak yang masih produktif usianya sangat diharapkan mampu belajar karena dengan merokok mungkin akan mempengaruhi pola dan aktifitas mereka dalam belajar,"paparnya
Menurutnya, pengawasan pihak sekolah terhadap siswa yang sering ke kantin terutama kantin yang terletak di luar pagar sekolah perlu dilakukan. Karena biasanya siswa ingin ke kantin tersebut dengan berbagai alasan.
"Hal ini memungkinkan terjadinya, mereka melakukan membeli atau merokok diluar jam-jam pelajaran di luar lingkungan sekolah, padahal hal itu sesungguhnya proses kegiatan belajar mengajar aktif," katanya
Dia juga berharap, pihak sekolah melalui guru-guru piket atau guru-guru yang diberikan kepercayaan untuk memonitoring dan pihak keamanan sekolah agar lebih aktif melakukan sweeping. "Parahnya jika ada siswa itu sampai membawa rokok ke dalam lingkungan sekolah,” ucapnya.
Dia sangat menyayangkan jika ada siswa seperti itu, padahal sebagai anak masih dibiayai oleh orang tua. "Alangkah baiknya uang jajan yang diberikan orabg tua itu, ditabung mungkin untuk mereka melanjutkan studi di masa-masa yang akan datang. Bukan dibelikan rokok, " harapnya.
Senada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang H Andrianus Amri SSTP MSi. "Disdik Palembang sangat mendukung terkait larangan ini. Namun yang perlu ditekankan yaitu didikan dari orang tua agar anaknya dilarang untuk merokok, serta kepada penjual agar tidak menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur,"ujarnya
Dikatakan, pihaknya memberlakukan sangsi tegas terkait siswa yang melanggar aturan larangan merokok. "Disdik akan menindak tegas kepada siswa yang ketahuan merokok dan akan dikenakan sanksi yang tegas,"tandasnya (bis/way/eno/lid/chy/nni/air)