Tak Kuasa Melarang, Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024, Dilarang Jual Rokok Eceran 200 Meter Dari Sekolah

PELAJAR MEROKOK : Tampak sejumlah pelajar merokok di depan warung, yang hanya berjarak kurang dari 50 meter dari gerbang sekolahnya di kawasan Plaju, Palembang, Jumat (9/8). -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Perokok aktif usia 10-18 tahun, terus meningkat. Ikut-ikutan teman dan merasa gagah, dipermudah dengan membeli rokok batangan atau eceran.

Maka dari itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024,yang mengatur larangan penjualan rokok eceran per batang. 

PP Nomor 28 Tahun 2024 itu, tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, warga juga dilarang menjual rokok per batang dekat dengan sekolah.

Dalam beleid tersebut, produk tembakau sebagaimana dijelaskan pada PP Nomor 28 Tahun 2024, meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

BACA JUGA:Cara Efektif Orang Tua Mencegah Anak Merokok dan Tanda-Tanda Dini yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Pentingnya Melindungi Diri dan Keluarga dari Bahaya Asap Rokok

Bagian penjelasan PP itu, satuan pendidikan disebutkan antara lain terdiri pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal. Point krusial PP tersebut, ada pada Pasal 434 Ayat 1 (lihat grafis).

Salah satunya pada Pasal 434 Ayat 1 huruf (f), setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Namun pantauan koran ini, Jumat (9/8), masih terpantau anak-anak pelajar merokok di warung, hanya berjarak kurang dari 50 meter dari gerbang sekolahnya di kawasan Plaju, Palembang.

Hendra, pedagang di Kota Prabumulih, mempertanyakan apakah efektif larangan menjual rokok di dekat sekolah. "Kalau kami jualan di dekat SD, jadi tidak ada anak SD yang beli rokok," sebutnya.

Sementara Heri, pedagang di Jl A Yani, Baturaja. keberatan jika mereka dilarang berjualan rokok dengan ketentuan harus isi 20 biji dalam sebungkus. Karena menurutnya, banyak isi rokok berbeda. "Untuk rokok yang dijual menurutnya dijual sebungkus dan tidak ketengan (per batang)," ujarnya. 

BACA JUGA:Soal Rokok Sebatang, Nyawa Melayang, Pembunuhan Juru Parkir oleh Tukang Ojek

BACA JUGA:Sepele! Gara-gara Rokok, Nyawa Juru Parkir di Lubuklinggau Melayang

Agustin, perokok di Kota Baturaja mengatakan, untuk membeli rokok cukai rata rata saat ini sudah mahal. "Kalau hargo rokok ini setahu aku paling murah Rp 20.000 (sebungkus)," ujarnya.

Itu juga tergantung isi rokok, ada yang 14, 16 dan ada yang isi 20. Ada juga beredar rokok tanpa cukai (ilegal) yang dijual dengan harga murah. Untuk sebungkus rokok tanpa cukai ini harganya ada yang Rp10.000/bungkus. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan