Tak Kuasa Melarang, Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024, Dilarang Jual Rokok Eceran 200 Meter Dari Sekolah
PELAJAR MEROKOK : Tampak sejumlah pelajar merokok di depan warung, yang hanya berjarak kurang dari 50 meter dari gerbang sekolahnya di kawasan Plaju, Palembang, Jumat (9/8). -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-
Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur Wakimin, sepakat dengan larangan jualan rokok di sekitar sekolah. "Pada dasarnya sepakat, jualan-jualan yang membayakan anak-anak. Termasuk jualan rokok itu berbahaya," kata Wakimin.
Meski begitu, bukan berarti mutlak tidak boleh berjualan. Misalnya bagi pedagang yang sudah lama jualan, apalagi jualan di rumahnya atau warungnya dekat sekolah. "Artinya apa pedagang saling mengerti. Tidak menjualkan rokok kepada anak-anak, apalagi anak sekolah," ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya tegas melarang siswa merokok. Makanya di sekolah, kepala sekolah harus mengawasi tidak boleh ada jualan rokok di kantin sekolah. "Di sekolah rokok mutlak tidak boleh," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, dr Eni Zatila MkM mengatakan di Kabupaten Muara Enim sudah ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan diminta masing-masing Instansi menyediakan tempat khusus merokok.
"Implementasi dari PERDA No 14 Tahun 2019 sudah berjalan di beberapa instansi seperti Dinas Kesehatan, RSUD dan Fasilitas Kesehatan dan beberapa OPD dengan larangan merokok di area tertentu termasuk di sekolah," ujarnya.
Namun, lanjutnya, penegakan sanksi bila merokok di kawasan bebas asap rokok ini belum berjalan sebagai mana mestinya. "Jadi perlu komitmen semua stakeholder terkait dan sosialisasi terus menerus terkait hal ini," terangnya.
Kepala SMK Negeri 2 Palembang H Suparman SPd MSi, mengatakan pihaknya melarang keras siswa merokok apalagi di lingkungan sekolah. Hal ini menurutnya selalu diingatkan pihaknya kepada siswa baik saat amanat pada upacara ataupun pembinaan rutin dilakukan sekolah.
"Siswa merokok ada sanksinya sesuai perjanjian yang mereka (siswa) tandatangi diketahui orang tua diatas materai,"ujarnya . Khusus yang berjualan rokok di lingkungan sekolah pihaknya sifatnya hanya menghimbau.
"Kalau ke pedagang bukan wewenang kami. Yang paling pas itu pemerintah kota, melalui Satpol-PP. Kita hanya fokus ke siswa jika ketauhan merokok atau bawak rokok sangsi tegas di berlakukan,"tegasnya.
Plt Kepala Bidang SMA Disdik Provinsi Sumsel Basuni SPd.MM mengatakan, pihaknya merespon positif mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024. Sebab sejauh ini masih saja ditemukan anak-anak khususnya usia sekolah terutama siswa laki-laki yang merokok.
"Apalagi di jam sekolah, tentu ini sangat kita sayangkan. Meski mereka secara sembunyi-sembunyi misal dipinggir pagar sekolah ataupun sebelum masuk ke lingkungan sekolah,"sesalnya.
Karena itu dia meminta kepada masyarakat boleh saja mereka mencari nafkah dengan berjualan rokok. Tapi juga harus memperhatikan tanggung jawab mereka terhadap anak-anak, agar tidak terjebak pada kebiasaan merokok sejak usia dini. Sebab ini menjadi tanggung jawab bersama.
"Pihak sekolah juga diharapkan pro aktif untuk melakukan sweeping pada jam-jam kegiatan belajar mengajar, sehingga cikal bakal anak-anak perokok ini dapat sedini mungkin kita tanggulangi bersama," ujarnya.
Paling dikhawatirkan dari kebiasaan merokok, bisa meningkat siswa ingin mencoba-coba narkoba. "Karena biasanya dari kebiasaan merokok, nantinya mereka mencoba kebiasaan yang lain," ucapnya.
"Sekali lagi kami mengharapkan kesadaran bersama tentunya. Dan penyuluhan anti rokok di sekolah seyogya mungkin dilaksanakan dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk mengadakan penyuluhan anti rokok,"ungkapnya