Tertunduk Lesu Dituntut 14 Tahun, Terlibat Pembunuhan Driver Ojol Dekat Gerobak Warung Tuak

KONSULTASI: Terdakwa Ginda Lesmana konsultasi dengan kuasa hukumnya, setelah dituntut 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan. -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-

*Terdakwa Pembunuhan

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi terkejut dan tertunduk lesu dituntut 14 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menilai terdakwa Gandi terbukti terlibat dan bersalah satau pembunuhan terhadap Roki Saputra, 15 Desember 2023 lalu.

JPU Romi Pasolini SH, mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ginda Lesmana dengan pidana penjara selama 14 tahun,” katanya, dalam persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin sore, 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Optimalkan Pendapatan Pajak Bumi Bangunan, Kejar Target Rp280 Miliar

BACA JUGA:Tanaman Berumur Pendek Lebih Digemari

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang Tria SH, untuk mempersiapkan nota pembelaan.

"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa," ucap Hakim Eddy Cahyono SH MH, menutup sidang. Untuk diketahui, Roki tewas ditusuk terdakwa, dekat warung tuak bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, pada 15 Desember 2023 lalu. 

Sempat buron satu bulan lebih, terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi, ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya, Jl Mayor Zen, Lr Ampera I, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Senin malam, 29 Januari 2024. 

Gandi mengaku tidak kenal dengan korban Roki alias Ongki, drivel ojek online (ojol) yang sedang minum tuak di warung gerobakan bawah Jembatan Ampera, 7 Ulu, tersebut. Dia hanya kenal dengan PL (DPO), pelaku utama yang ribut dengan korban.

“Dengan PL saya kenal, sama-sama juru parkir motor di lokasi. Awalnya PL yang cekcok mulut dengan korban,” ucapnya. PL lalu mengambil pisau milik Gandi, yang disimpannya tak jauh di lokasinya jaga parkir.

Dia mengejar korban, dan berhasil menusuknya berulang kali. "Saya kejar PL, karena dia mengambil pisau yang saya sembunyikan. Saya takut terlibat, jadinya pisau itu mau saya rebut lagi. Tetapi sudah terlambat, PL keburu menikam korban," sesalnya.

Saat mengambil pisau miliknya yang terlepas dari PL, korban ternyata massih berdiri. Menuduh Gandi ikut-ikutan. “Melihat korban pegang pinggang seperti mau mencabut senjata. Saya pukul dadanya, dan menendangnya. Kemudian saya ikut melarikan diri," tukasnya.

Selama buron, dia ikut mertuanya kerja sebagai penjaga malam. Kadang juga berdagang. "Setelah istri saya melahirkan, saya menyerahkan diri. Saya memang sudah berniat menyerahkan diri, tapi setelah istri saya melahirkan diri,” terangnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan