https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemerintah Kabupaten OKU Timur Resmikan UPT Disdukcapil Baru untuk Permudah Layanan Kependudukan

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT kembali meresmikan UPT Disdukcapil Belitang II, yang terletak di Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II, Senin 5 Agustus 2024. --

SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten OKU Timur resmi menambah Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kecamatan Belitang II.

Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi masyarakat di daerah tersebut serta di sekitarnya.

Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, MT, meresmikan UPT Disdukcapil yang baru pada hari Senin, 5 Agustus 2024.

Acara peresmian berlangsung di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, dan ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Lanosin yang didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, H Mursal SH MM.

Dalam sambutannya, Bupati Lanosin menyampaikan bahwa UPT Disdukcapil Kecamatan Belitang II sementara akan beroperasi di gedung Kantor Camat Belitang II.

Ia berharap kehadiran UPT baru ini akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengurus administrasi kependudukan. “Kami juga mendorong agar inovasi jemput bola dalam pelayanan kependudukan terus berlanjut,” ujar Lanosin.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Prabumulih Akan Buka 100 Formasi CPNS di Tahun 2024

BACA JUGA:Kenali Fitur Unggulan Toyota All New Alphard 2024, Dari Wireless Charger hingga Captain Seat

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, H Mursal SH MM, menambahkan bahwa UPT Disdukcapil Belitang II akan melayani masyarakat dari Kecamatan Belitang II, Belitang III, Semendawai Timur, Semendawai Suku III, serta Kecamatan Belitang Mulia.

Dengan adanya unit baru ini, diharapkan bisa mengurangi kesulitan akses bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota Martapura.

Mursal juga menekankan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan akta pencatatan sipil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap status hukum penduduk.

“Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, yang sangat penting untuk administrasi dan pelayanan publik lainnya,” tambahnya.

Peresmian UPT Disdukcapil Belitang II ini juga diiringi dengan sosialisasi tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022.

BACA JUGA:Jelang Lengser Jokowi, Pemerintah Keluarkan Peraturan Kontroversial Mengenai Kontrasepsi untuk Remaja

Tag
Share