Kapolres Mura Imbau Warga Hentikan Praktik Bakar Lahan, Sudah 4 Orang Ditangkap!

Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi saat mengecek kesiapan alat dan personel pada apel siaga karhutla. -Foto: Dok. Polres Mura-

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Sebelumnya, Polres Mura telah mengadakan apel siaga Karhutlah dan akan fokus pada pencegahan serta penindakan aksi pembakaran lahan di wilayah Mura.

Kabupaten Musi Rawas termasuk salah satu daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) pada tahun 2024.

Masih banyak warga di wilayah ini yang menggunakan metode tradisional dengan membakar lahan untuk membuka area baru.

BACA JUGA:Akses Sulit dan Titik Api Bertambah, Karhutla di Ogan Ilir Masih Jadi Ancaman

BACA JUGA:Pelatihan Karhutla: TNI-Polri Siap Amankan Lahan Korporasi dari Kebakaran, Ini Penegasan Wakapolda Sumsel!

Pada hari Sabtu (27/7), AKBP Andi Supriadi kembali menegaskan kepada masyarakat Musi Rawas untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Pihak kepolisian akan menindak tegas aksi pembakaran lahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Tugas ini bukan hanya tanggung jawab Polri dan TNI, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutlah," ungkapnya.

Jika masih ada warga yang melanggar meskipun telah diberi imbauan dan sosialisasi berkali-kali, maka tindakan hukum akan diambil terhadap mereka yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Kenali Spesifikasi dan Karakter Peralatan, Arahan ke Peserta Pelatihan Penanggulangan Karhutla

BACA JUGA:Deteksi Hotspot Ternyata Firespot, Satgas Karhutla Muba Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Lima Titik

Polres Mura telah melakukan penindakan terhadap empat orang yang diduga melakukan pembakaran lahan.

Para pelaku pembakaran lahan dikenakan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan