Kapolres Mura Imbau Warga Hentikan Praktik Bakar Lahan, Sudah 4 Orang Ditangkap!
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi saat mengecek kesiapan alat dan personel pada apel siaga karhutla. -Foto: Dok. Polres Mura-
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal tiga miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah," tegasnya.
AKBP Andi Supriadi mengakui bahwa mengambil tindakan hukum tersebut terasa berat, karena masyarakat tidak memiliki peralatan memadai untuk membuka lahan sehingga beralih ke cara tradisional.
Namun, isu Karhutlah telah menjadi perhatian nasional bahkan internasional, sehingga penegakan hukum harus tetap dilakukan. "Hukum harus tetap ditegakkan," tuturnya.
Selain pencegahan dan penindakan, pihak kepolisian, TNI, dan Pemda Mura telah menyiapkan sejumlah peralatan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, seperti damkar, mobil water canon, mesin semprot portabel, dan peralatan lainnya.
Di tempat lain, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Siswanto, menyatakan bahwa Pemda Mura sangat mendukung pencegahan dan penindakan Karhutlah yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ini tanggung jawab kita bersama. Pihak kecamatan dan pedesaan harus membina wilayahnya masing-masing dan gencar melakukan sosialisasi kepada warga untuk penanganan awal Karhutlah," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat di Kabupaten Mura untuk meninggalkan cara tradisional membuka lahan dengan cara dibakar, agar tidak menimbulkan dampak negatif maupun penindakan hukum.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, apalagi saat musim kemarau. Kebakaran bisa meluas dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat itu sendiri," tutupnya.