Saling Klaim Kepemilikan Lahan

BERI PENJELASAN: Advokat Titis Rachmawati SH MH dan staf, kuasa hukum salah satu ruko dan eks gedung bioskop Cineplex.--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemasangan stiker pada sejumlah ruko sepanjang Jl Jenderal Sudirman dan plang pemberitahuan milik ahli di tanah eks gedung Cineplex Cinde menuai polemik.

Kuasa hukum salah satu pemilik ruko dan tanah eks gedung bioskop Cinde, Titis Rachmawati SH MH, menilai pemasangan stiker dan plang pemberitahuan oleh ahli waris di tanah dan ruko milik kliennya sudah menyalahi aturan hukum.

BACA JUGA:Nasib Konsumen Aldiron Plaza Cinde Tak Jelas, Kasus Korupsi Masuk Penyelidikan, Ini Harapan Konsumen!

BACA JUGA:7 Tahun Terkatung-katung, Konsumen Aldiron Plaza Cinde Menanti Solusi Konkret!

"Ini hari kedua kami melakukan pencopotan stiker dan plang yang dipasang, sebab kami menilai pemasangan stiker pengumuman yang mengklaim dirinya sebagai kuasa hukum ahli waris ini telah menyalahi aturan hukum," kata Titis, Jumat (26/7). 

Dia mengatakan, pemasangan stiker itu tanpa izin dan pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris juga dari pihak yang berwenang.

Titis memastikan jika kliennya juga telah memiliki alas hak yang sah atas kepemilikan lahan dan juga bangunan yang diklaim tersebut.

"Klien kami punya  sertifikat hak milik (SHM). Bahkan lahan eks gedung bioskop Cineplex juga dikuatkan oleh keputusan pengadipan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Titis menyayangkan terkait konstatering yang dilakukan oleh PN Palembang tanpa ada koordinasi dengan pemilik ruko dan lahan, sehingga menyebabkan kekhawatiran bagi pemilik ruko dan lahan di sana.

"Mereka berdalih hanya melakukan konstatering dan pencocokan bidang tanah. Yang kami tanyakan pencocokannya berdasarkan apa, sementara klien kami sudah memiliki hak alas yang sah," tegasnya.

Sementara, R Helmi Pansuri selaku ahli waris melalui kuasa hukumnya Dr H Hanafi Tanawijaya SH MHum sangat menyayangkan adanya perobekan stiker yang dilakukan kuasa hukum dari salah satu penghuni.

"Klien kami memiliki hak berdasarkan keputusan pengadilan dan obyek masih dalam keadaan sita jaminan/ conservation beslag yang belum diangkat," katanya.

Menurutnya,  dalam pengumuman tersebut jelas disebutkan bagi pihak yang merasa mempunyai alas hak dapat menghubungi kuasa hukum yang tertera di pengumuman tersebut.

"Kami beritahukan bahwa penempelan stiker tersebut adalah murni inisiatif dari kami dan bukan perintah/saran dari Pengadilan Negeri kelas IA Palembang," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan