https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Saling Klaim Kepemilikan Lahan

BERI PENJELASAN: Advokat Titis Rachmawati SH MH dan staf, kuasa hukum salah satu ruko dan eks gedung bioskop Cineplex.--

Hanafi menyampaikan, kliennya memiliki hak atas tanah seluas 8 hektar di kawasan Jl Jenderal Sudirman dan setengah hektar di kawasan Jl Veteran berdasarkan tanah yang masih dalam Conservatior Beslag / CB no.35/1948 yang sampai saat ini masih melekat, Juga berdasarkan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950.

Bahkan Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024 dan terhadap obyek yang dimaksud Direktorat Agraria telah mengeluarkan surat yang pada pokoknya meminta Wali dan Kepala BPN Palembang agar tidak membalikkan nama dan atau menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling. 

"Tapi faktanya saat ini diatas objek tersebut diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membuat kami harus mengambil langkah tegas untuk mempertahankan hak klien kamı," tegasnya.

Ditambahkan, Helmi, selaku ahli Waris menegaskan jika memang sejak awal pemasangan stiker dan pemberitahuan, pihaknya tidak bermaksud membuat gaduh.

Tapi hanya ingin mengajak pemilik alas hak di tanah tersebut untuk bermusyawarah serta mengakui lahan tersebut miliknya.

"Ya saya pada dasarnya mau mencari solusi bukan mencari masalah, dan ingat, kami hanya meminta hak atas tanah kami, bukan bangunan diatasnya," tegasnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Zainal Arif menjelaskan, penempelan stiker pengumuman tersebut bukan dari atau atas perintah pengadilan.

"Masalah penempelan stiker pengumuman beberapa ruko kemarin kami tegaskan bukan dari PN Palembang," katanya.

Dia menambahkan,  24 Juli pihak PN Palembang hanya melaksanakan konstatering saja tanpa menempelkan apapun pada saat pelaksanaan itu.

Tujuannya untuk mencocokan objek  berupa tanah dan bangunan dengan melihat langsung objek dengan data objek yang bersengketa.

BACA JUGA:Update Kasus Pasar Cinde, Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa Penuhi Panggilan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pemeriksaan Dua Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, Pengusutan Terus Dilakukan

Menurutnya, hingga saat ini pihak PN Palembang belum ada perintah eksekusi apapun apalagi sampai melakukan penempelan pengumuman terhadap objek yang dimaksudkan.

"Sekali lagi pada pelaksanaan kemarin tidak ada penempelan stiker pengumuman apapun dari PN Palembang, hanya konstatering dan sah-sah saja apabila ada pihak lain yang melakukan pencopotan stiker itu," tukasnya. (nsw)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan