USP Bisa Online dan Offline
PALEMBANG – Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) jenjang SMA negeri/swasta pada 24-31 Maret 2023 mendatang. Kisi-kisi soal ujian ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, namun pembuatan soal diserahkan ke sekolah masing-masing. Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Drs Joko Edi Purwanto MSi menjelaskan, pelaksanaan USP berlangsung secara online dan offline tergantung sekolah masing-masing. "Ada yang online dan offline, kita serahkan ke sekolah untuk teknisnya," ucapnya, kemarin.
BACA JUGA : Bangun Solidaritas Tanpa SekatKepala Disdik Provinsi Sumsel, Drs H Riza Fahlevi MM mengatakan USP mencakup ujian praktik dan ujian teori. "Tetapi tidak semua mata pelajaran harus melaksanakan ujian praktik maupun teori," jelasnya. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sıstem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang dişelenggarakan oleh Satuan Pendidikan Ujian Satuan Pendidikan (USP) SMA Tahun 2023.
Dia melanjutkan, nilai akhir USP adalah gabungan dari nilai praktik dan nilai teori dengan bobot 40 persen dan 60 persen. “Sekolah dapat menentukan pembobotan nilai sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan sekolah masing-masing. Pelaksanaan penyusunan soal harus mengikuti prosedur menyusun kisi-kisi, menyusun soal pada kartu soal, melaksanakan analisis kualitatif, dan merakit soal,” rincinya.
Soal harus dilengkapi dengan pedoman penskoran dan penilaian. Semua langkah itu dilaksanakan oleh guru sekolah masing-masing. Kemudian pengawasan USP dapat dilaksanakan secara silang dalam satu lingkungan sekolah subrayon (SMA negeri dan swasta). Pengaturannya diserahkan kepada MKKS SMA kabupaten/kota masing-masing. "Dalam kondisi tertentu pengawasan pelaksanaan USP juga dapat digelar oleh guru di sekolah masing-masing," tandasnya. (nni/fad/)